SAMPANG-LACAKPOS.CO.ID- Setiap anggota Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dapat mencerminkan kepribadian Bhayangkara seutuhnya, menjunjung tinggi etika profesi yang tercermin pada perilaku dan sikap sebagai kristalisasi dan nilai-nilai dalam Tribrata dan Catur Prasetya sebagai landasan yang bersifat fundamental.
Namun tidak demikian dengan sosok yang cukup fenomenal ini, salah satu oknum penyidik pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Satreskrim Polres Sampang, inisial Aipda S.
Ketika dikonfirmasi, Senin, (16/10/2023) Kanit PPA Aipda Resa Purnomo maupun salah satu oknum penyidiknya, inisial S secara kompak bungkam dan enggan dikonfirmasi berbagai kasus yang ditangani baik yang berawal dari LP maupun Pengaduan Masyarakat.
Hasil investigasi Tim Lacakpos dan rekan di lapangan diperoleh data bahwa laporan Polisi Nomor : LP/B/06/VIII/2022/Polsek Robatal, tanggal 22 Agustus, an. Pelapor inisial A domisili Kecamatan Robatal dengan kasus posisi dugaan pasal 311 faktanya dihentikan prosesnya dibawah tangan.
Masih kata narasumber, kasus posisi ini diselesaikan di warung makan dan dipertemukan beberapa pihak terkait, ada oknum penyidik dimaksud.
“Saya diam mas, kayak orang bodoh, mediasi diselesaikan di warung makan, tanpa ada penanda tanganan sehelai kertas pun dengan kop surat institusi yang menangani proses hukumnya”, tutup sang narasumber
Tim Lacakpos dan rekan sebenarnya masih ada banyak temuan dilapangan yang dibutuhkan konfirmasi dari unit yang menangani, dalam hal ini Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, namun ada penolakan secara kompak untuk diklarifikasi atas banyaknya temuan dimaksud.
Dari hasil temuan Tim Lacakpos di lapangan kiranya patut dan layak untuk diangkat dan ditindak lanjuti dengan Laporan dan Pengaduan secara resmi, baik ke Irwasum maupun Bidpropam Polda Jatim untuk menguji profesionalisme penyidik sebagaimana diatur terutama pada pasal 10 angka 2 huruf (l) : “Melakukan hubungan atau pertemuan secara langsung atau tidak langsung di luar kepentingan dinas dengan pihak-pihak terkait dengan perkara yang sedang ditangani dengan landasan itikad buruk”.
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
(Abd)







