SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Beberapa waktu lalu sempat ramai menjadi konsumsi public atas sebuah objek Tanah dan Bangunan (TB) yang disengketakan di Jalan Raya Selong Permai Kelurahan Gunung Sekar hingga akhirnya bergulir ke ranah hukum.
Sengketa atas objek TB terungkap dan berawal saat Panitera Muda Perdata, Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kasi Sengketa Kantor Agraria dan Tata Ruang /ATR/BPN, Kuasa Hukum H. Marnilem melaksanakan Pengecekan Objek (Constaring) sebagai tahapan sebelum dilakukan Eksekusi. Pra Eksekusi ini juga disaksikan Aparatur Pemerintahan setempat dalam hal ini Lurah Gunung Sekar dan RT Selong Permai, Senin, (28/03/2022).

Menarik bagi redaksi Lacakpos untuk menjadi bahan kajian serta referensi public dan berharap kasus posisi ini tidak terjadi lagi, awak media minta waktu pada sebuah kesempatan untuk mewawancarai beberapa pihak diantaranya, H. Marnilem selaku Ahli Waris dari Istrinya (alm) Uswatun Hasanah dan Kuasa Hukumnya, Lukman Hakim, SH yang bernaung pada “Trunojoyo Law Firm”
Posisi Kasus
“Hj. Nalidjah sekitar tahun 1993 mengajukan hak tanggungan ke Bank Central Asia (BCA) Surabaya dengan jaminan SHM Nomor : 550 tahun 1986 berlokasi di Jl Raya Selong Permai Kelurahan Gunung Sekar Sampang dan sekitar tahun 2015 dilakukan pelunasan (roya), awal tahun 2016 objek TB oleh BCA Surabaya dialihkan ke Ahli Waris yakni Tombak Abdullah bersaudara selaku Ahli Waris Hj. Nalidjah (Alm), nah dalam rentang waktu 1993-2015 (saat objek Tanah dan Bangunan) dijaminkan pada bank terjadi proses peralihan hak atas kepemilikan sebagian objek oleh Debitur (pihak yang menerima kredit atau pinjaman) kepada H. Wisno, warga selong permai yang dibuktikan oleh Perjanjian Perikatan Jual Beli dihadapan Notaris” kata H. Marnilem dalam keterangan tertulisnya, Minggu, (12/06/2022)
Pihaknya, tidak bisa menyembunyikan rasa heran dan tanda tanya besar, kok bisa dan siapa yang harus disalahkan karena saat SHM menjadi jaminan pada bank karena mengajukan hak tanggungan, namun di luar terjadi proses peralihan hak atas sebagian objek, ini biarlah menjadi kompetensi Majelis Hakim PN Sampang untuk memutus dan menjadi referensi public agar kasus posisi ini tidak terjadi lagi ke depannya.
Selanjutnya sekitar pertengahan tahun 2016-2017 oleh Tombak Abdullah Cs atas keseluruhan objek dialihkan menjadi hak tanggungan ke BNI Syariah Surabaya dan akhir tahun 2019 objek tersebut disita oleh Bank dan dilelang karena jatuh tempo serta Balai Lelang menetapkan Pemenang atas keselurahan objek sebagaimana tertera pada SHM Nomor : 550 tahun 1986 berlokasi di Jl Raya Selong Permai Kelurahan Gunung Sekar Sampang an. Uswatun Hasanah (alm), istri dari H. Marnilem.
Lukman Hakim, SH selaku Kuasa Hukum H. Marnilem merasa terpanggil dari sisi profesi untuk memperjuangkan Hak Atas Kepemilikan sebuah objek an. Kliennya yang mendapatkan dari hasil lelang secara resmi.
“Ya Kak, saat kami bersama tim lengkap baik dari unsur PN, Kantor ATR/BPN Sampang dan dari elemen lainnya melakukan pengecekan dan pencocokan atas objek (Pra Eksekusi) yang dimohon eksekusi ke PN Sampang oleh saya selaku Kuasa Hukum ternyata di lapangan ditemukan fakta, ada salah satu warga yang klaim dirinya memiliki dokumen kepemilikan atas sebagian objek yang dibuktikan dengan Perjanjian Perikatan Jual Beli di hadapan Notaris, ungkap Lukman.
“Belum tuntas dengan Putusan Hakim Permohonan Eksekusi yang saya ajukan, ternyata pihak H. Wisno melakukan upaya hukum dengan mengajukan Perlawanan Permohonan Eksekusi dimana H. Wisno selaku Pelawan dan H. Marnilem selaku Terlawan serta Tombak Abdullah selaku Turut Terlawan”, sambung lukman.
Keheranan juga dirasakan sang lawyer muda ini atas perlawanan yang diajukan H. Wisno, namun dirinya tetap optimis dengan data materiil yang dimiliki dan didapatkan dari proses yang legal akan memenangkan proses perdata ini seraya juga tidak mengenyampingkan pihak yang memiliki bukti proses peralihan hak atas objek bukan bukti kepemilikan atas objek.
(Abdul)






