MINSEL, LacakPos.co.id — Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Selatan, Stefanus D. N. Lumowa, SE., memimpin rapat kerja antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) pada Senin, 17 November 2025, bertempat di Ruang Rapat Kerja DPRD Minsel.
Dalam agenda tersebut, Ketua DPRD turut didampingi Wakil Ketua DPRD, Paulman S. Runtuwene, ST., serta Sekretaris DPRD, Lucky U. S. Tampi, SH. Rapat dilaksanakan untuk membahas secara teknis terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.
Pembahasan dilakukan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 58, serta Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, khususnya pada lampiran halaman 78 angka 2 huruf b.
Hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, Glady N. L. Kawatu, SH., M.Si., selaku Ketua TAPD, bersama Asisten II dan Asisten III Setdakab, Kepala BKAD, Kepala BKPSDM (diwakili Sekretaris BKPSDM) beserta jajaran, serta Kepala Bagian Organisasi Setdakab dengan tim.
Rapat berjalan konstruktif dengan fokus pada pemantapan regulasi, harmonisasi kebijakan, dan keselarasan penganggaran terkait TPP dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026.
(Eka Putra)







