Koreksi Diri dan Pencegahan Kriminalisasi Dalam Penegakan Hukum: Refleksi Atas Peringatan Presiden Kepada Insan Adhyaksa

Design By : Joni Hermanto, S.H.

Oleh: Joni Hermanto, S.H.

Advokat dan Wartawan Utama

Bacaan Lainnya

Didedikasikan untuk tegaknya keadilan yang bermartabat di bumi Indonesia.

“Hukum hadir bukan untuk menghukum manusia, tetapi untuk memanusiakan manusia.” — Prof. Satjipto Rahardjo

“Keadilan adalah kebajikan tertinggi dari negara dan dasar bagi kehidupan yang beradab.” — Aristoteles

Abstrak

Peringatan Presiden Prabowo Subianto kepada insan Adhyaksa agar tidak melakukan kriminalisasi “apa pun motivasinya” menandai momentum penting dalam dialektika pembaruan hukum nasional. Pernyataan tersebut bukan sekadar kritik terhadap praktik-praktik penegakan hukum yang menyimpang, tetapi juga seruan moral untuk melakukan self-correction institusional di tubuh Kejaksaan.

Tulisan ini menguraikan analisis terhadap pernyataan Presiden Prabowo melalui pendekatan hukum normatif dan filsafat hukum, dengan memeriksa relevansinya terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XXII/2025 yang membatasi hak imunitas jaksa. Pembahasan juga menyoroti pentingnya koreksi diri lembaga penegak hukum, termasuk Kejaksaan, dalam menata kembali etika kelembagaan dan tanggung jawab moralnya.

BAB I

Pendahuluan

Peringatan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada insan Adhyaksa agar tidak melakukan kriminalisasi terhadap siapa pun, “apa pun motivasinya,” menjadi momentum penting dalam refleksi penegakan hukum nasional. Ucapan tersebut diucapkan dalam forum resmi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, 20 Oktober 2025, dan segera menggema di ruang publik serta komunitas hukum.

Pernyataan ini, bila dibaca secara tekstual, tampak sederhana. Namun dalam konteks sosiologi hukum dan konstitusionalisme modern, ia membawa pesan moral sekaligus politik hukum yang sangat dalam. Presiden tidak sekadar mengingatkan agar jaksa bertindak hati-hati, tetapi menegaskan kembali hakikat kekuasaan penegakan hukum sebagai amanah moral dan konstitusional, bukan sebagai instrumen kekuasaan untuk menekan atau mengkriminalisasi warga negara.

Kata “kriminalisasi” dalam konteks ini tidak hanya dimaknai sebagai tindakan menjadikan sesuatu sebagai tindak pidana (to criminalize), tetapi lebih luas lagi: sebagai kecenderungan penyalahgunaan kewenangan hukum untuk kepentingan non-yuridis. Dalam sejarah hukum Indonesia, praktik semacam ini telah berulang kali terjadi—mulai dari penuntutan selektif, penyidikan yang bermotif politik, hingga manipulasi alat bukti demi membenarkan tuduhan.

Dengan demikian, pesan Presiden Prabowo merupakan bentuk “politik hukum korektif”, yaitu kebijakan moral untuk menata kembali arah penegakan hukum agar kembali ke rel konstitusi dan etika keadilan. Ia adalah seruan agar Kejaksaan Agung melakukan “introspeksi institusional”, membangun kembali kesadaran moral bahwa jaksa bukan sekadar aparat hukum, melainkan custos legis — penjaga marwah hukum dan keadilan substantif.

Sebagaimana diungkapkan oleh Satjipto Rahardjo, “Hukum bukanlah menara gading yang steril dari nilai, tetapi wadah tempat nilai-nilai kemanusiaan bekerja.”¹ Oleh sebab itu, dalam konteks Kejaksaan, tugas utama jaksa bukanlah menghukum sebanyak mungkin, melainkan memastikan bahwa setiap proses penegakan hukum benar-benar membawa keadilan, bukan penderitaan yang tidak perlu.

Peringatan Presiden juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XXII/2025, yang menyatakan bahwa ketentuan imunitas jaksa dalam Pasal 8 ayat (2) UU No. 11 Tahun 2021 bertentangan dengan UUD 1945. Putusan tersebut menegaskan bahwa jaksa, meskipun menjalankan fungsi penegakan hukum, tidak berada di atas hukum. Prinsip equality before the law tetap berlaku terhadap semua pejabat negara, termasuk jaksa.

Dengan demikian, tulisan ini hendak membedah makna mendalam dari peringatan Presiden Prabowo dan Putusan MK tersebut, serta mengaitkannya dengan tanggung jawab moral dan etis aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, dalam kerangka negara hukum Pancasila.

BAB II

Peringatan Presiden dan Konteks Reformasi Hukum Nasional

Ucapan Presiden Prabowo Subianto di hadapan jajaran Kejaksaan Agung, “Jangan kriminalisasi sesuatu yang tidak ada, untuk motivasi apa pun,” adalah kalimat pendek yang mengandung beban historis dan moral yang sangat besar. Peringatan ini tidak muncul di ruang hampa, melainkan merupakan respons terhadap realitas hukum yang diwarnai oleh krisis kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum, terutama dalam hal objektivitas dan integritas aparat kejaksaan.

Pernyataan Presiden dapat dibaca dalam dua lapis makna. Pertama, sebagai peringatan etik institusional, bahwa Kejaksaan tidak boleh menjadi alat kekuasaan atau kepentingan politik. Kedua, sebagai arah politik hukum nasional, yang menegaskan komitmen pemerintah terhadap supremasi hukum yang menjunjung tinggi keadilan substantif.

Dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, peringatan semacam ini selalu muncul pada saat negara berada di persimpangan antara kekuasaan dan moralitas hukum. Presiden Sukarno pernah menegaskan pada 1960 bahwa “penegak hukum harus menjadi penyaring nurani bangsa, bukan sekadar pelaksana undang‑undang.” Hal serupa juga diucapkan oleh Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 2000 ketika ia menilai bahwa hukum di Indonesia seringkali “berdiri di sisi yang kuat, bukan di sisi yang benar.”

Peringatan Presiden Prabowo dalam konteks 2025 harus dibaca dalam horizon tersebut—yakni, sebagai tuntutan moral untuk melakukan reformasi etik kelembagaan. Koreksi diri (self-correction) yang dimaksud menyangkut dua dimensi utama: dimensi yuridis dan dimensi moral, yang menuntut internalisasi nilai keadilan substantif dalam setiap tindakan penegakan hukum.

Presiden Prabowo, dalam konteks ini, menegaskan bahwa Kejaksaan, seperti halnya Kepolisian dan lembaga lain, tidak boleh berlindung di balik dalih pelaksanaan tugas untuk membenarkan praktik kriminalisasi. Dalam sistem demokrasi modern, setiap lembaga negara tunduk pada prinsip checks and balances, yang berarti tidak ada kekuasaan absolut tanpa pengawasan moral dan hukum.

Seruan tersebut juga menunjukkan bahwa Presiden menempatkan Kejaksaan sebagai bagian integral dari reformasi hukum nasional. Dalam berbagai kesempatan sebelumnya, Presiden telah menekankan pentingnya “hukum yang menyejukkan, bukan menakutkan.” Prinsip ini sejalan dengan teori hukum progresif Satjipto Rahardjo, yang menegaskan bahwa hukum harus menjadi instrumen kemanusiaan dan keadilan, bukan sekadar alat kekuasaan.

BAB III

Analisis Yuridis Pasal 8 UU Kejaksaan dan Pasal 24 UUD 1945

Kekuasaan penuntutan yang dimiliki oleh Jaksa Agung dan jajarannya merupakan bagian dari sistem kekuasaan kehakiman sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang‑Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”

Kemandirian kekuasaan kehakiman tersebut mencakup pula lembaga penegak hukum yang mendukung fungsi peradilan, termasuk Kejaksaan Republik Indonesia. Namun, kemandirian itu bukanlah kebebasan absolut, melainkan kemandirian yang terikat pada prinsip akuntabilitas konstitusional.

Dalam Pasal 8 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang‑Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, disebutkan bahwa: “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Jaksa tidak dapat dituntut secara pidana, perdata, maupun administrasi apabila tindakan yang dilakukan dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tersebut dilaksanakan dengan iktikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang‑undangan.”

Pasal ini dimaksudkan untuk memberikan perlindungan fungsional kepada jaksa dalam menjalankan tugas penegakan hukum. Namun, dalam praktiknya, ketentuan ini menimbulkan tafsir ganda: apakah imunitas tersebut bersifat absolut, ataukah terbatas pada tindakan yang benar-benar dilakukan dengan good faith (iktikad baik)?

Kebingungan tafsir tersebut akhirnya diuji di Mahkamah Konstitusi melalui Perkara Nomor 29/PUU‑XXII/2025, di mana pemohon mengajukan keberatan konstitusional terhadap pasal tersebut. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa: “Imunitas tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan hukum. Imunitas hanya dapat diberikan sepanjang tindakan jaksa benar‑benar dilakukan dalam rangka tugas dan sesuai dengan prinsip proporsionalitas, legalitas, serta akuntabilitas publik.”

Dengan demikian, Putusan MK ini secara tegas mengoreksi pandangan bahwa jaksa memiliki kekuasaan absolut. Sebaliknya, jaksa tetap tunduk pada hukum, dan setiap penyalahgunaan wewenang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum maupun etik.

Secara teoritis, imunitas pejabat negara dikenal dalam doktrin hukum publik sebagai bentuk functional immunity, yang hanya berlaku ketika tindakan tersebut dilakukan dalam kerangka pelaksanaan tugas resmi. Namun, MK menilai bahwa dalam praktiknya, ketentuan Pasal 8 ayat (2) telah sering dijadikan tameng hukum untuk menghindari tanggung jawab atas penyalahgunaan wewenang, termasuk dalam kasus‑kasus dugaan kriminalisasi.

Dari perspektif konstitusionalisme modern, tidak ada satu pun lembaga negara yang berada di luar jangkauan hukum. Konsep rule of law yang diadopsi oleh Indonesia menuntut adanya pembatasan kekuasaan (limitation of power) dan pengawasan hukum (judicial review) terhadap setiap tindakan pejabat publik. Oleh karena itu, hak imunitas jaksa tidak boleh dijadikan dalih untuk melanggar asas keadilan atau melindungi praktik penyalahgunaan kewenangan.

Sebagaimana ditegaskan oleh Jimly Asshiddiqie, bahwa “hukum tidak boleh berhenti pada teks, tetapi harus hidup dalam kesadaran moral para penegaknya.” Dengan demikian, keberadaan imunitas jaksa harus diletakkan dalam koridor etis yang ketat, agar fungsi penuntutan tetap menjadi instrumen keadilan, bukan alat represi.

BAB IV

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XXII/2025 dan Pembatasan Imunitas Jaksa

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 29/PUU-XXII/2025 menjadi tonggak penting dalam koreksi terhadap kekuasaan penegakan hukum yang berpotensi melampaui batas konstitusionalnya. Uji materi terhadap Pasal 8 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyoroti problem yuridis mendasar: sejauh mana hak imunitas jaksa dapat dibenarkan dalam konteks negara hukum yang menjunjung prinsip equality before the law.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan dengan menyatakan bahwa frasa “tidak dapat dituntut secara pidana, perdata, maupun administrasi” dalam Pasal 8 ayat (2) bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24, dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang dimaknai memberikan kekebalan mutlak kepada jaksa. Mahkamah menegaskan bahwa imunitas harus dimaknai terbatas, hanya berlaku apabila tindakan jaksa: (1) Dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang yang sah; (2) Didasarkan pada itikad baik (good faith) dan kepatuhan terhadap hukum; (3) Tidak menyimpang dari prinsip profesionalitas dan proporsionalitas.

Dengan demikian, MK meneguhkan prinsip akuntabilitas konstitusional pejabat publik, yaitu bahwa setiap pejabat negara — termasuk jaksa — tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila melampaui batas kewenangannya atau bertindak tanpa dasar hukum yang sah.

Dari perspektif filsafat hukum, Putusan MK tersebut merupakan ekspresi konkret dari prinsip rule of law dan due process of law. Negara hukum (rechtsstaat) tidak mengenal konsep kekuasaan absolut, karena setiap bentuk kekuasaan yang tidak dibatasi hukum akan melahirkan abuse of power. Seperti dikatakan oleh Lord Acton, “Power tends to corrupt, and absolute power corrupts absolutely.”

Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum berada di posisi yang sangat strategis: di satu sisi, ia adalah representasi negara dalam proses penuntutan; di sisi lain, ia memiliki kekuasaan yang dapat menentukan nasib seseorang — apakah akan diproses secara hukum, dihentikan, atau direhabilitasi. Oleh karena itu, kekuasaan semacam itu harus dikawal secara ketat oleh prinsip moral dan hukum konstitusional.

Secara praktis, Putusan MK ini memiliki tiga implikasi penting bagi dunia penegakan hukum di Indonesia: reorientasi kewenangan Kejaksaan; penguatan fungsi pengawasan internal; dan pergeseran orientasi ke arah restorative justice. Meski secara normatif Putusan MK telah mempertegas batasan imunitas, implementasinya menghadapi tantangan budaya hukum di lingkungan Kejaksaan.

BAB V

Reformasi Etik dan Moralitas Penegakan Hukum: Seruan Presiden dalam Perspektif Konstitusionalisme Modern

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan agar Kejaksaan “tidak melakukan kriminalisasi apa pun motivasinya” merupakan sebuah pernyataan politik‑hukum yang berakar pada kesadaran etis konstitusional. Ucapan tersebut bukan sekadar peringatan administratif kepada aparat penegak hukum, melainkan sebuah refleksi mendalam atas krisis moral yang selama ini membayangi praktik penegakan hukum di Indonesia.

Dalam sistem hukum modern, kekuasaan penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab moral. Kekuasaan jaksa untuk menuntut, menahan, dan menentukan arah suatu perkara bukan sekadar kewenangan legal‑formal, melainkan kewenangan moral yang harus dijalankan dengan kesadaran etik yang tinggi.

Koreksi diri bukan bentuk kelemahan, melainkan puncak kedewasaan institusional. Lembaga penegak hukum yang mampu mengakui kesalahannya menunjukkan bahwa hukum masih hidup di dalam nurani para penegaknya. Sebaliknya, lembaga yang menolak introspeksi justru sedang menyiapkan kehancurannya sendiri.

Reformasi etik dalam tubuh Kejaksaan hanya akan terwujud apabila para jaksa memahami bahwa profesi mereka bukan sekadar pekerjaan teknis, melainkan panggilan moral. Jaksa bukan hanya penegak hukum (law enforcer), tetapi juga penjaga keadilan (guardian of justice).

BAB VI

Penutup: Kesimpulan dan Rekomendasi Hukum

Peringatan Presiden Prabowo Subianto kepada Kejaksaan agar tidak melakukan kriminalisasi dalam bentuk apa pun merupakan manifestasi dari panggilan moral kenegaraan yang berakar dalam nilai‑nilai konstitusi. Seruan itu tidak lahir dalam ruang kosong, tetapi dalam konteks realitas penegakan hukum yang seringkali diwarnai oleh praktik penyalahgunaan kewenangan dan lemahnya integritas institusional.

Kesimpulan: (1) Keadilan adalah jiwa hukum, bukan pelayannya; (2) Putusan MK No. 29/PUU‑XXII/2025 memberikan arah baru; (3) Koreksi diri kelembagaan Kejaksaan merupakan keniscayaan etis; (4) Konstitusionalisme modern menuntut etika hukum yang hidup; (5) Kriminalisasi tanpa dasar hukum adalah pengkhianatan terhadap konstitusi.

Rekomendasi Hukum dan Kebijakan:
1. Revisi Terbatas terhadap UU Kejaksaan agar mempertegas imunitas fungsional berbasis iktikad baik.
2. Pembentukan Dewan Etik Kejaksaan yang independen.
3. Pendidikan Etik dan Moral Hukum dalam kurikulum jaksa.
4. Penguatan Mekanisme Pengawasan Publik.
5. Reorientasi Paradigma Penegakan Hukum menuju restorative justice.

Penutup Akhir: Seruan Presiden bukanlah intervensi terhadap lembaga hukum, tetapi panggilan moral dari kepala negara kepada hati nurani aparat penegak hukum.

Epilog: Penegasan Moral Penulis

Sebagai advokat dan wartawan, penulis melihat bahwa penegakan hukum yang sejati membutuhkan keberanian moral. Dalam setiap dakwaan dan tuntutan, nurani harus menjadi rujukan etik yang menuntun jaksa untuk bertanya: apakah tindakan ini benar-benar adil?

Penulis menegaskan komitmen pribadi untuk terus menggugah kesadaran hukum publik tentang pentingnya integritas penegak hukum. Hukum yang tidak berpihak pada kemanusiaan bukanlah hukum yang dapat dipertahankan dalam sebuah negara demokratis.

Oleh: Joni Hermanto, S.H.

Catatan Kaki

  1. Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Jakarta: Kompas, 2009, hlm. 17.
  2. Aristoteles, Nicomachean Ethics, Ter. Terence Irwin, Indianapolis: Hackett, 1999.
  3. Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000, hlm. 125.
  4. Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2005, hlm. 213.
  5. Lihat juga Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XXII/2025, paragraf 3.12 dan 3.17.
  6. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XXII/2025, paragraf 3.15 dan 3.25.
  7. Gustav Radbruch, Gesetzliches Unrecht und Übergesetzliches Recht (1946).
  8. Lord Acton, Essays on Freedom and Power, Boston: Beacon Press, 1955.
  9. Lon L. Fuller, The Morality of Law, Yale University Press, 1969.
  10. Jimly Asshiddiqie, Etika Konstitusi, Jakarta: Kompas, 2010.
  11. Mochtar Kusumaatmadja, Konsep dan Pembinaan Hukum Nasional Indonesia, Bandung: Alumni, 2002.

Daftar Pustaka

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29/PUU-XXII/2025.

Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Jakarta: Kompas, 2009.

Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

Lon L. Fuller, The Morality of Law, Yale University Press, 1969.

Gustav Radbruch, Gesetzliches Unrecht und Übergesetzliches Recht, 1946.

Lord Acton, Essays on Freedom and Power, Beacon Press, 1955.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *