ENREKANG, Lacakpos.co.id – Kabar terbaru datang dari jajaran Kejaksaan Republik Indonesia. Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST. Burhanuddin, melakukan rotasi dan mutasi pejabat tinggi di Kejati maupun Kejari se-Indonesia. Dalam daftar mutasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, S.H., M.H., turut bergeser dan kini mendapat amanah baru sebagai Kajari Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Jabatan Kajari Enrekang yang ditinggalkan Padeli akan diisi oleh A. Fajar Anugrah Setiawan, yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Tata Usaha pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Kepindahan tersebut dibenarkan langsung oleh Padeli saat ditemui media di Kantor Kejaksaan Negeri Enrekang, Selasa (14/10/2025).
“Iya, benar. Ada mutasi pindah tugas sebagai Kajari Bangka Tengah, dan posisinya digantikan oleh Pak Fajar,” ujar Padeli.
Ia menjelaskan, rotasi dan mutasi tersebut berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI tentang Pemindahan, Pemberhentian, dan Pengangkatan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Menurut Padeli, mutasi merupakan hal yang lumrah di institusi kejaksaan, sebagai bagian dari upaya penyegaran sekaligus promosi jabatan bagi para aparatur Adhyaksa.
“Jadwal serah terima masih menunggu jadwal resmi. Jika sudah ada kepastian, tentu akan kami sampaikan,” tambahnya.
Diketahui, Padeli yang merupakan putra asli Lampung, telah menjabat sebagai Kajari Enrekang hampir dua tahun. Selama masa kepemimpinannya, ia dikenal sebagai sosok inovatif, bersahabat, dan menjalin sinergi baik dengan pemerintah daerah serta berbagai pihak di Kabupaten Enrekang.
Dalam suasana haru, media ini menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dedikasi serta kerja samanya selama bertugas di Enrekang.
“Dua tahun terasa singkat, tapi penuh makna dan pengalaman luar biasa. Selamat bertugas di tempat yang baru, Pak Padeli,” demikian ungkapan penutup penuh kesan.
Catatan Redaksi:
Rotasi jabatan di lingkungan Kejaksaan merupakan bagian dari dinamika organisasi yang terus bergerak untuk menjaga profesionalitas, integritas, dan penyegaran di tubuh institusi penegak hukum tersebut.
[Atta]