DP3A Enrekang Gelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan

Caption: Kadis DP3A Kabupaten Enrekang, Dr. Sulviah didampingi Yuli Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres ,Dr.Umaruddin Kabid Perlindungan Perempuan dan Camat Curio Nurhan saat Sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan . (Foto :Andi Nasruddin/LacakPos)

ENREKANG, LacakPos.co.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Enrekang melaksanakan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung di ruang rapat Kantor Camat Curio, Selasa (30/9/2025).

Acara ini dipandu oleh Kabid Perlindungan Perempuan dan Anak, Dr. Umaruddin, serta dihadiri Camat Curio Nurhan, S.Ag, unsur Babinsa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pendidikan, dan para kepala desa.

Bacaan Lainnya

Dalam pemaparannya, Kepala DP3A Enrekang, Dr. Ir. Sulviah, ST., MM menekankan bahwa langkah pencegahan sejak dini merupakan kunci untuk menghentikan lingkaran kekerasan, terutama dalam rumah tangga.
“Kekerasan terhadap perempuan tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga berimbas pada keluarga serta masyarakat luas. Karena itu, edukasi, penguatan keluarga, dan keberanian melapor adalah hal yang sangat penting,” tegas Sulviah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan tujuan utama sosialisasi ini, yakni menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mencegah segala bentuk kekerasan, diskriminasi, serta eksploitasi terhadap perempuan dan anak. Selain itu, kegiatan ini juga dimaksudkan agar masyarakat lebih memahami hak-hak yang dilindungi oleh undang-undang, serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, inklusif, dan ramah bagi perempuan dan anak.

Peserta sosialisasi juga mendapatkan materi teknis dari Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Enrekang, Yuli. Ia memberikan penjelasan terkait manajemen kasus, regulasi perlindungan, serta strategi layanan yang responsif bagi korban. Yuli juga menguraikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Korban berhak memperoleh perlindungan hukum, layanan kesehatan, hingga pemulihan. Aparat penegak hukum, tenaga medis, dan pekerja sosial wajib bekerja sama agar korban tidak kembali mengalami trauma berulang,” ungkap Yuli.

Selain UU 23/2004, ia juga menyinggung regulasi lain yang menjadi dasar hukum, antara lain UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dan PP Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pemulihan Korban KDRT.

Kegiatan ini mendapatkan apresiasi dari para peserta. Tokoh agama menilai langkah tersebut sejalan dengan ajaran agama yang menolak segala bentuk kekerasan, sementara perwakilan guru berharap kegiatan serupa dapat digelar di sekolah-sekolah untuk mencegah kerentanan anak didik.

Melalui sosialisasi ini, DP3A Enrekang berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan dalam upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, serta ramah bagi perempuan dan anak di Kabupaten Enrekang. (Atta)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar