SANGIHE, LacakPos.co.id – Sidang perkara pidana nomor 39/Pid.B/2025/PN Thn kembali bergulir di Pengadilan Negeri Tahuna, Senin (6/10 -25). Dua terdakwa, Handri Dalema dan putranya Fandi Dalema, mendapat giliran mendengar duplik dari tim kuasa hukum mereka.
Kuasa hukum dari Law Firm A.A. Boham & Partners menegaskan, posisi Handri Dalema sejatinya bukan sebagai pelaku, melainkan korban penganiayaan. Hal itu dikuatkan dengan putusan sebelumnya yang menjatuhkan vonis bersalah kepada FJS, anggota DPRD aktif, dengan hukuman penjara yang telah diperberat hingga 2 bulan oleh Pengadilan Tinggi Manado.
“Tidak ada alasan yuridis maupun moral untuk menghukum korban yang sudah menderita fisik, psikis, dan sosial,” kata Alfianus A. Boham, SH., MH, di hadapan majelis hakim.
Perhatian juga tertuju pada Fandi Dalema, yang dituding menganiaya FJS. Namun, kuasa hukum menilai tindakannya hanyalah upaya spontan untuk menyelamatkan ayahnya yang masih diserang dengan katapel dan lemparan kelapa.
“Perbuatan Fandi masuk dalam kategori pembelaan terpaksa atau noodweer sebagaimana Pasal 49 ayat (1) KUHP. Ia tidak punya niat jahat,” jelas tim kuasa hukum.
Melalui duplik ini, para pengacara meminta majelis hakim untuk membebaskan Handri dan Fandi Dalema, memulihkan nama baik mereka, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
“Kalau korban sampai dihukum, maka keadilan benar-benar tersakiti,” tutup tim pembela.
(Rinny)






