Kejari Enrekang Terapkan Restorative Justice dalam Kasus Pencurian

Caption: Usai Restorative Justice (RJ), ( ist)

ENREKANG, LacakPos.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menggelar ekspose virtual dalam rangka permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Senin (22/9/2025). Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Enrekang, Andi Dharman Koro, SH.

Dalam ekspose tersebut, Kejari Enrekang mengajukan penyelesaian perkara dengan RJ atas nama tersangka Aco alias Zea Bin Summan (35), yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Korban dalam kasus ini adalah Sahriani.

Bacaan Lainnya

Kronologi Kasus
Peristiwa terjadi pada Jumat malam, 4 Juli 2025, sekitar pukul 19.00 WITA, di Dusun Tampo. Tersangka menemukan sebuah tas berisi kartu debit BRI yang dibungkus kertas bertuliskan nomor PIN. Dalam kondisi ekonomi terdesak, tersangka memanfaatkan kartu tersebut untuk menarik dan mentransfer dana milik korban sebesar Rp21.403.000. Sisa saldo korban yang tersisa setelah kejadian adalah Rp78.500.000.

Berdasarkan pengakuan tersangka, dari total uang yang diambil, hanya sekitar Rp6.853.000 yang digunakan untuk kebutuhan mendesak keluarga, termasuk biaya anak-anaknya.

Pertimbangan Restorative Justice
Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, menegaskan bahwa mekanisme RJ dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Restorative justice memberikan solusi untuk memperbaiki keadaan, merekonsiliasi para pihak, dan memulihkan harmoni di masyarakat, dengan tetap menuntut pertanggungjawaban pelaku,” jelas Padeli.

Persetujuan RJ diberikan dengan sejumlah pertimbangan: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya di bawah lima tahun, telah tercapai perdamaian antara tersangka dan korban, serta kerugian material sudah diganti sepenuhnya.

“Dengan disetujui RJ ini, tersangka segera dibebaskan. Saya tegaskan, jangan sampai ada praktik transaksional dalam pelaksanaan RJ,” tegas Padeli.

Korban Memaafkan
Sementara itu, korban Sahriani menyatakan menerima permintaan maaf tersangka dan bersedia berdamai karena hubungan kekerabatan yang dekat.

“Kami memutuskan berdamai karena pelaku masih keluarga. Uang sudah dikembalikan dan tersangka telah meminta maaf,” ujar Sahriani.

Melalui keputusan ini, Kejari Enrekang berharap tercipta efek jera sekaligus pemulihan sosial antara pelaku dan korban, sesuai dengan tujuan utama keadilan restoratif.
(Atta)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *