SANGIHE, LacakPos.co.id – Tim gabungan dari Bea Cukai, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Tahuna, melakukan pemeriksaan awal terhadap kapal tangkapan KM. MJ. Moro Ami pada Minggu (10/8/2025) sekitar pukul 09.30 WITA.
Pemeriksaan dilakukan di perairan Sangihe setelah kapal patroli mendapati sebuah kapal yang awalnya diduga sebagai kapal ikan. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan kapal tersebut ternyata mengangkut barang. Saat dimintai keterangan, pihak kapal mengaku hendak berlayar menuju Davao, Filipina.
Pihak PSDKP Tahuna, Steven Takapaha,saat dikonfirmasi di ruang kerjanya pada Senin (11/8/2025), menjelaskan bahwa, PSDKP memang tidak memiliki wewenang untuk menangkap kapal barang. “Tetapi karena kapal tersebut dicurigai, maka pihak kami melakukan penangkapan,” ujarnya.
Petugas kemudian meminta dokumen pelayaran dan muatan. Namun, dokumen yang ditunjukkan diduga tidak ada. Atas temuan tersebut, kapal dikawal dan ditarik menuju pelabuhan untuk diserahkan kepada pihak Bea Cukai guna proses pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pemeriksaan di pelabuhan, petugas menemukan muatan berupa rokok dengan jumlah keseluruhan 500 karton, yang terdiri atas:
Rokok Fort Black Menthol 100s sebanyak 250 karton.
Rokok Fort Menthol 100s sebanyak 250 karton.
Kapal KM. MJ. Moro Ami diketahui diawaki oleh delapan orang termasuk nahkoda. Seluruh awak kapal beserta barang bukti kini diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
(Rinny)






