MINAHASA, LacakPos.co.id — DPRD Kabupaten Minahasa menggelar Rapat Paripurna penting dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2025, Kamis (30/4/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Minahasa ini dipimpin langsung Ketua DPRD Drs. Robby Longkutoy, MM., didampingi Wakil Ketua Putri M. Pontororing, SS., dan Adrie Kamasi, SH.MH., Forum ini sekaligus menandai berakhirnya masa persidangan kedua serta dibukanya masa persidangan ketiga tahun 2026.

dalam penyerahan dokumen Laporan LKPJ 2025. Bersama Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey S.Si.MAP. Serta Jajarannya ( Butje/LacakPos)
Bupati Minahasa, Dr. Robby Dondokambey, S.Si.MAP., hadir bersama Sekretaris Daerah Dr. Lynda D. Watania., MM.M.Si., serta diikuti unsur Forkopimda, jajaran Pemkab, tim ahli DPRD, hingga perwakilan instansi vertikal.
Dalam jalannya sidang, Sekretaris DPRD Robert Ratulangi,MAP membacakan dokumen Laporan LKPJ 2025, yang kemudian dipertegas melalui laporan Ketua Panitia Khusus DPRD, Rommy P. Leke, SE.
Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa paripurna ini bukan sekadar agenda formal, melainkan bagian krusial dalam siklus pemerintahan daerah. Rekomendasi DPRD, menurutnya, menjadi instrumen evaluasi sekaligus pijakan strategis untuk meningkatkan kinerja pemerintah.
“Seluruh rekomendasi kami terima sebagai tanggung jawab bersama dan akan ditindaklanjuti secara serius, terarah, dan berkelanjutan,” tegas Dondokambey.
Ia juga menyinggung berbagai tantangan yang dihadapi pemerintah daerah, mulai dari dinamika global hingga tekanan ekonomi yang berimbas pada kebijakan lokal. Namun demikian, ia menekankan bahwa kondisi tersebut tidak boleh menjadi alasan menurunnya kualitas pelayanan publik.
“Ini justru menjadi ujian untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam melayani masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, Bupati mengajak DPRD dan seluruh elemen pemerintahan untuk memperkuat sinergi, menjaga komunikasi yang efektif, serta memastikan setiap kebijakan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Memasuki masa persidangan ketiga tahun 2026, DPRD diharapkan semakin optimal menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Di sisi lain, pemerintah daerah dituntut meningkatkan kualitas perencanaan hingga evaluasi pembangunan.
“Orientasi kita jelas, setiap program harus berdampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.
(B. Lengkong)








