SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Akhirnya Satreskrim Polres Sampang menjawab tabir yang selama ini buram, perkara penipuan dan atau/penggelapan yang berujung salah satu terduga pelaku an. SYAMSIYAH binti ACHMAD HASAN menyandang predikat Terdakwa dan kini, Senin (21/07/2025) masuk sidang kedua di PN Sampang dengan perkara nomor : 129/Pid.B/2025/PN. Spg dengan agenda mendengarkan eksepsi dari Kuasa Hukum Terdakwa.
Saat Komunitas Medis Pengawal Keadilan Sampang (KOMPAK’S) dan Tim, korban beserta elemen masyarakat lainnya yang tergabung pada “Friends Court)”/Sahabat Pengadilan menggelar audiensi dengan Kajari Sampang, Fadilah Helmi, SH, Kamis (10/07/2025), terungkap jika Kasi Pidum Kejari Sampang, Dody Prihatman Purba, SH., MH menyatakan dan terkait terduga pelaku lain sampai saat ini selain sudah tahap limpah dan sidang di PN Sampang, selain itu pihaknya hanya menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor : Sp. Sidik/43/II/RES.1.11/2025/SATRESKRIM tanggal 27 Pebruari 2025.
“Sampai saat ini pihaknya hanya menerima sehelai kertas berupa Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) an. RIZAL, namun progressnya belum ada dari Satreskrim”, ungkap Dody Prihatman Purba di depan audiens, Kamis (10/07/2025).
Pantauan Lacakpos&tim di lokasi Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, Korban Penipuan dan atau/penggelapan, Rindawati mendapatkan panggilan dari Penyidik Pembantu Satreskrim Polres Sampang untuk kembali di BAP dan dikonfrontir dengan pelaku yang selama ini buram, RIZAL, Minggu (20/07/2025).
“Ya Pak, betul si RIZAL dipertemukan dengan saya dan dihadapan petugas dirinya mengakui semua perbuatan”,ungkap korban.
Selain itu saksi lainnya tak luput dari pemeriksaan Satreskrim Polres Sampang, Abdul Azis yang kebetulan dirinya yang menyerahkan R4 jenis/type Avanza tahun 2010 warna merah saat itu.
Azis pun membenarkan pemeriksaan oleh penyidik pembantu Satreskrim Polres Sampang untuk dikonfrontir dengan RIZAL dengan tangan terborgol dan sudah menanda tangani BAP Konfrontir.
“Si RIZAL juga sudah mengakui Pak, di depan petugas dan sadar saat itu sekitar tahun 2018 Saya yang menyerahkan mobil Avanza dimaksud berlokasi di sekitar kantor Satpol PP Sampang, Jl. Kusuma Bangsa-Sampang”,terangmya
Informasi yang dihimpun Lacakpos&tim, RIZAL ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Sampang di daerah Probolinggo Kota, Rabu, (16/07/2025).
Tim KOMPAK’S yang diwakili Agus Bahri sangat mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Sampang dengan melakukan upaya paksa terhadap terduga pelaku penipuan dan atau/penggelapan.
“TOP ! Saya mendukung Penegakan Hukum yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang, dan hal ini menjawab keraguan korban dan keluarga selama ini”, kata Agus penuh harap.
Dan ini membuktikan kata Agus jika penegakan hukum kini tak tebang pilih dan “Azas Equality before of the Law” betul-betul dirasakan oleh semua warga masyarakat.
(Az)






