MANADO – LACAKPOS.CO.ID – Beredarnya surat resmi dari Dinas Pendidikan Daerah Provinsi Sulawesi Utara terkait pemberitahuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi guru ASN memicu pertanyaan di kalangan tenaga pendidik. Namun, Kepala Dinas Pendidikan Sulut, Femmy Suluh, menegaskan bahwa hal itu bukanlah bentuk pemotongan sepihak, melainkan kewajiban berdasarkan ketentuan nasional.
“Untuk BPJS ini bukan pemotongan, tapi kewajiban dari setiap PNS termasuk guru. Ini kebijakan nasional, bukan kebijakan kami,” jelasnya melalui pesan singkat, Kamis (10/7/2025).
Femmy menerangkan bahwa surat yang diedarkan dinasnya semata-mata merupakan tindak lanjut dari ketentuan pusat yang wajib dijalankan seluruh instansi pemerintahan, termasuk perangkat daerah. “Kami meneruskan sesuai dasar surat. Surat itu sebaiknya dibaca secara lengkap, termasuk dasar-dasarnya,” tambahnya.
Kewajiban iuran BPJS bagi ASN diatur secara jelas dalam sejumlah regulasi nasional, antara lain:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang mewajibkan seluruh warga negara, termasuk ASN, untuk menjadi peserta jaminan sosial.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyatakan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya—termasuk ASN—dan membayarkan iuran secara rutin.
PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kesehatan bagi PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara, yang mengatur komposisi iuran sebesar 5% dari gaji, dengan rincian 3% dibayar pemberi kerja dan 2% oleh peserta (ASN).
Dengan regulasi ini, iuran BPJS Kesehatan bukanlah bentuk potongan sepihak, tetapi bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang wajib dipenuhi oleh setiap ASN.
Kepala Dinas Pendidikan juga menyebut bahwa pemahaman menyeluruh terhadap isi surat pemberitahuan sangat penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Surat itu jelas menyebutkan dasar hukumnya. Ini bukan kebijakan lokal,” tegasnya.
Sebelumnya, surat bernomor 420/Dikda.04/746/2025 tentang Pemberitahuan Pembayaran Iuran BPJS Kesehatan telah beredar luas di kalangan guru dan memicu diskusi terkait legalitas serta pelaksanaan teknisnya.
Dengan adanya klarifikasi ini, diharapkan tenaga pendidik memahami bahwa pembayaran iuran BPJS adalah bentuk perlindungan jangka panjang dalam sistem jaminan kesehatan nasional, bukan bentuk pengurangan hak, melainkan pemenuhan kewajiban.
(Ivan)







