SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Seputar penanganan perkara delict pidana penipuan dan/penggelapan ini sempat menjadi sorotan berbagai kalangan sejak saat tahap penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Sampang dan bahkan terekspose ada intimidasi yang diduga dilakukan oknum Penyidik Pembantu.
Pada tahap penyidikan Tersangka tidak ditahan dan bahkan saat “Tahap Dua” di Kejari Sampang pun Tersangka tak dilakukan penahanan di dalam Rumah Tahanan (Rutan).
Berdasarkan informasi yang dihimpun Lacakpos&tim saat pelimpahan ke PN Sampang, Tersangka langsung ditahan dan dibenarkan oleh Humasnya, Antok (Panitera Muda PN Sampang).
“Betul mas, langsung dilakukan penahanan dalam 30 (tiga puluh) hari ke depan”, katanya, Selasa (08/07/2025)
Menarik, hasil penelusuran Lacakpos&tim pada pemberitaan sebelumnya terungkap pertemuan sosok inisial S dengan Kajari Sampang, Fadhilah Helmi di kantornya, Selasa, (01/07/2025) sekitar pukul 11.30 wib.
Diungkap pula oleh Rindawati, Korban Penipuan/Penggelapan jual beli tanah dan bangunan ini bagaimana peran sosok S sejak saat tahap penyidikan di Satreskrim Polres Sampang .
“Bahkan ada perwakilan keluarga saya diajak ketemuan untuk mediasi Pak, di Surabaya”, ungkap korban kepada Lacakpos&tim, Selasa (08/07/2025).
Dirinya beralasan, tak semudah itu saya menerima mediasi Pak, karena uang yang sudah dia tilep senilai Rp. 650.000,- (enam ratus juta) an.
Kemudian kata Rindawati, Saya dan keluarga berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang sudah saatnya berbenah sesuai arahan Jaksa Agung.
“Selayaknya Kajari Sampang, Fadilah Helmi ini gak usah membangun persekongkolan dalam penanganan perkara yang sudah menjadi konsumsi publik”, pinta Rindawati dengan penuh harap
Penting kata Korban, terus kita kawal bersama bagaimana nanti Rencana Dakwaan (Rendak) dan Rencana Tuntutan (Rentut) JPU Kejari Sampang ini tegak lurus dan on the track.
Masih kata korban, keluarga dan publik menunggu dan berharap Kajari Sampang bertindak selaku “Pengacara Korban” bukan malah sebaliknya kongkalikong dengan inisial S ini yang memiliki peran sejak saat di penyidikan.
Saya dan keluarga serta beberapa tokoh masyarakat maupun tokoh agama yang berempati terhadap penanganan kasus ini dan tergabung pada “Sahabat Pengadilan/Amicus Curiae” akan terus mengawal saat di PN Sampang.
“Kecurigaan Saya dan keluarga kepada Kajari Sampang ini sangat beralasan Pak”, Kata korban penuh heran
“Apa alasannya, Tersangka tak dilakukan penahanan saat “Tahap Dua” di Kejari Sampang”, Lanjutnya
Padahal kata korban, Kejari Sampang sesuai ketentuan “dapat melakukan penahanan dan pemeriksaan tambahan” jika dirasa ada kejanggalan dan dibutuhkan.
“Tapi gak apa Pak, karena hari kamis nanti, (10/07/2025) akan digelar sidang perdana, maka nanti saat agenda kesaksian korban, maka akan saya ungkap kasus posisi yang sebenarnya, selain tersangka S ada peran RIZAL ini yang amat krusial dan fundamental, namun tak dilakukan upaya paksa secara maksimal saat ditingkat penyidikan Satreskrim Polres Sampang dan ataukah SENGAJA DIKABURKAN/DISELAMATKAN oleh oknum tertentu”,tutupnya.
(Az)






