SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID – Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tahuna secara resmi menyerahkan barang bukti (barbuk) berupa produk skincare ilegal merek Brilliant kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Manado, dalam sebuah kegiatan yang berlangsung di Mako Lanal Tahuna pada Jumat (4/7/2025).
Penyerahan barbuk dilakukan langsung oleh Komandan Lanal Tahuna, Letkol Laut (P) Hadi Subandi, M.Tr.Hanla., CRMP, dan diterima oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) KPPBC TMP C Manado, Ridwan Nento.
Barang bukti yang diserahkan berupa 50 dos, masing-masing berisi 100 paket skincare, merupakan hasil tangkapan tim Sea Frontier Quick Response (SFQR) Lanal Tahuna terhadap pumpboat bernama Cieena pada 21 Mei 2025. Pumpboat tersebut diduga menyelundupkan produk dari Filipina masuk ke wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Penyerahan ini dilakukan sebagai bagian dari proses awal penyelidikan dugaan tindak pidana kepabeanan, sebagaimana diatur dalam Pasal 102 huruf b Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Langkah ini menunjukkan sinergi antara Lanal Tahuna dan Bea Cukai Manado dalam pengawasan dan penegakan hukum di wilayah perbatasan, guna mencegah praktik penyelundupan yang merugikan negara serta membahayakan masyarakat. Proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh Bea Cukai Manado sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Rinny)






