Diduga Ada Permainan Kotor Kapal KM.MJ Moro Ami, Bermuatan Rokok Ilegal Lolos Dari Jeratan Hukum

Caption: Rokok fort tanpa cukai di muat kembali ke - KM MJ Moro di Pelabuhan Nusantara (Foto: Rinny/ LacakPos)

Publik Pertanyakan Lepasnya Kapal KM.MJ Moro Ami Bermuatan Rokok Ilegal Lolos Dari Jeratan Hukum

SANGIHE, Lacakpos.co.id Polemik dilepaskannya kapal asing bermuatan rokok ilegal di perairan Sangihe pada Rabu (20/8/2025) kembali memantik sorotan tajam publik terhadap penegakan hukum di wilayah perbatasan. Kapal tersebut sebelumnya berhasil diamankan Kapal Pengawas (KP) Hiu 15 di bawah kendali Stasiun PSDKP Tahuna, Sabtu (9/8/2025).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal asing itu mengangkut 825 karton rokok merek Fort tanpa pita cukai resmi. Muatan sempat diamankan di Kantor Bea Cukai Tahuna untuk proses hukum. Namun belakangan muncul dugaan mengejutkan barang bukti tersebut justru dilepas dan dikembalikan ke Stasiun PSDKP oleh pihak Bea Cukai. Dugaan ini menimbulkan tanda tanya besar soal keseriusan aparat dalam memberantas praktik penyelundupan di wilayah perairan strategis Sangihe.

Kasus ini juga mencerminkan lemahnya koordinasi antarinstansi, terutama PSDKP dan Bea Cukai, yang seharusnya bersinergi dalam menjaga kedaulatan laut dan mencegah masuknya barang-barang ilegal.

Caption: Frangki Judi Lumiu Supit.SH, sebagai Ketua Pemuda Pancasila Sangihe. (ist)

Alumni Lemhanas taplai 1 Sulut 2014
Frangki Judi Lumiu Supit.SH menyesalkan tindakan yang dilakukan oleh para pengambil keputusan dengan tidak mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang telah dilanggar oleh KM.MJ MORO AMI.Kedaulatan NKRI telah dilecehkan dan kami tidak tinggal diam.

Salah seorang pegawai Bea Cukai Sangihe, yang mengaku sebagai pegawai tunggal di kantor setempat, saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (26/8/2025), menyebut peran Bea Cukai Sangihe hanya sebatas kantor bantu pengawasan dan pelayanan.

“Semua proses lewat Bea Cukai Manado. Saat gelar perkara, saya hanya hadir sebagai utusan dan sekadar hadir,” ungkapnya.

Publik kini menunggu langkah tegas pemerintah pusat. Jika dugaan kelalaian ini dibiarkan tanpa kepastian hukum, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di wilayah perbatasan akan semakin luntur.

Hingga berita ini di terbitkan, belum berhasil di konfirmasi pihak Bea Cukai Manado.
(Rinny)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *