Oknum Stafnya Jarang Ngantor, Apa Kata Kadiskopindag Sampang ?

Choirijah selaku Kadiskopindag Kabupaten Sampang saat dikonfirmasi, Senin (21/04/2025)

SAMPANG – LACAKPOSCO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam hal ini seorang PNS memiliki tanggung jawab yang mulia sebagai abdi negara sekaligus abdi masyarakat serta kehadirannya dibutuhkan untuk memenuhi pelayanan publik.

Sampai kini untuk mendapatkan predikat PNS, jutaan peminat berkompetisi dan mengikuti berbagai tahapan seleksi untuk diterima serta masih menjadi primadona untuk diperebutkan.

Bacaan Lainnya
Ruangan Finger Print Diskopindag Kabupaten Sampang (abd/lacakpos.co.id)

Namun, amat disayangkan dengan perilaku oknum PNS Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Sampang ini, sebut saja Panjul.

Terkonfirmasi dari berbagai informasi yang dirangkum Lacakpos&tim, Panjul ini jarang ikut apel dan terlihat di kantor.

Bahkan ketika Lacakpos&,tim melakukan penelusuran, saat itu, Senin (21/04/2025 salah satu Kabid pun membenarkan jika si Panjul tak ada di kantor.

“Kabarnya sekarang ada di Jrengik Pak”, ujar salah satu Kabid.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut, sang Kabid memastikan si Panjul ini ke Jrengik bukan untuk kepentingan kantor.

Terpisah, Choirijah saat diklarifikasi juga tak membantah jika oknum stafnyq jarang ngantor.

Pihaknya, akan melakukan tindakan berupa tegoran dan pembinaan

Kata Qori sebentar lagi ini dirinya akan minta data-data mana saja yang sudah dia kerjakan dan jika perlu dilakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dikutip dari ketentuan teknis, bahwa ASN yang jarang masuk kerja tanpa alasan yang sah akan dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Sanksi tersebut bisa berupa hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, termasuk pemotongan tunjangan kinerja, penurunan pangkat, bahkan pemberhentian dengan hormat.

Dan penjelasan Lebih Lanjut terkait Hukuman Disiplin Ringan diantarnya berupa : Teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Hukuman Disiplin Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Hukuman Disiplin Berat: Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, dan pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *