Pelaku Aniaya JS, Polres Minahasa Jadikan ML Tersangka

Foto Polresta Minahasa. (Butje/LacakPos)

MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID Berawal terjadinya Penganiayaan, “ML mau membeli Mobil Mitsubisi Dakar milik saya (JS) dalam kesepakatan harga 560jt, menurut ML uang sudah di tranfer, tetapi saya sebagai pemilik tidak pernah menerima uang sepeserpun melalui transfer atau tuna, “ungkap Jhosua sebagai Korban.

Gambar hasil screenshot Video detik-detik terjadinya Penganiayaan di rumah korban. (Ist)

“Saat aduh argumen ML langsung menganiaya saya dengan cara memukul berulang-ulang kepada saya dirumah saya hingga saya dilarikan ke Rumah Sakit, dan kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Minahasa “jelas JS alias Jhosua sebagai korban, Selasa, (25/3/2025) Siang Hari kepada beberapa wartawan saat diwawancarai di rumahnya.

Bacaan Lainnya
Caption: Jhosua Jhordy Mamisala, didampingi Omanya Djoiske Jultje Lomboan, saat diwawancarai di ruang tamu di rumah keluarga korban. (Butje/LacakPos)

“Kami keluarga korban berharap pihak kepolisian dalam hal ini Polres Minahasa segera menangkap dan di tahan untuk di proses sesuai hukum yang berlaku, “pintah Jhosua, dan keluarga korban.

Terpisah saat di konfirmasih Kepala Satuan Reserse Kriminal, (Kasat Res) AKP Edy Susanto S.Sos melalui Kanit 1 Jatanras Ipda Hendro, membenarkan adanya penganiayaan, “ia benar ada penganiayaan tersangka ML alias Marvil warga Tondano kepada Korban JS alias Johsua Warga Kauuyuran Atas Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa, “ungkap Hendro, kepada Wartawan saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (25/03-2025) Sore Hari.

“Kasus penganiayaan ini sementara berproses dan SPDP nya telah di serahkan Ke Kejaksaan Negeri Tondano sedankan yang bersangkutan telah dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap Anak dibawah umur,” Kata Ipda Hendro kepada sejumlah Wartawan diruang kerjanya.

Ipda Hendro juga menyebut, Pihaknya sedang melakukan Penyidikan terhadap kasus ini dan akan menanganinya dengan Profesional.

“Kami sedang melakukan Sidik terhadap kasus ini dan akan menanganinya dengan cara yang Profesional karna Korban adalah anak dibawah umur,” Jelasnya.

ML dijadikan Tersangka atas laporan Djoiske Jultje Lomboan (60) Warga Kauuyuran Atas Kecamatan Langowan Selatan Kabupaten Minahasa, dengan Nomor Laporan Polisi Nomor. LP/B/105/III/2025/ SPKT/ POLRES MIMAHASA/POLDA SULAWESI UTARA Tanggal 08 Maret 2025 Pukul 16:19 Wita.

Dalam Laporannya, Djoiske Jultje Lomboan melaporkan aksi Pemukulan yang dilakukan ML terhadap Cucunya Laki-laki yang bernama Jhosua Jhordy Mamisala, Siswa SMA 1 Langowan yang menjadi Korban penganiayaan dilakukan terlapor dengan cara memukul Korban berulang kali di bagian Pipi kira dan Pipi Kanan Korban.
(BL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *