SANGIHE – LACAKPOS.CO.ID – Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap dua kasus besar yang meresahkan masyarakat, yakni peredaran obat keras ilegal dan minuman keras tanpa izin.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres AKBP Abdul Kholik, pada Senin, (17/3/2025) di ruang Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), dihadiri pejabat Forkopimda setempat.
Kasus pertama terungkap berkat laporan masyarakat pada 1 Maret 2025, terkait dugaan transaksi obat keras jenis Trihexyphenidyl. Tersangka APM (24) dari Kelurahan Tidore mencoba menghilangkan bukti dengan menelan dua butir obat saat mengetahui ada polisi. Namun, polisi berhasil mengamankan 100 butir obat yang dikirim dari Manado. Tersangka dijerat dengan Pasal 60 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kasus kedua adalah peredaran minuman keras ilegal jenis Cap Tikus di Kampung Dagho, Kecamatan Tamako. Pada 15 Maret 2025, polisi mengamankan tiga pelaku yang menyimpan dan menjual total 224 botol Cap Tikus. Ketiganya dijerat dengan peraturan daerah tentang pengendalian minuman beralkohol.
Kapolres Sangihe menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk terus menindak peredaran barang ilegal yang dapat membahayakan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan kegiatan mencurigakan guna menciptakan lingkungan yang aman dan sehat. (Rinny)







