Kabar Gembira.!!! BKAD Untuk SKPD Sudah Bisa Memasukan Dokumen Pencairan

Gambar bagian atas Kantor Bupati Minsel, gambar kedua pakai baju merah ketua FJMS Minsel, Kaban keuangan posisi tengah dan Kabid keuangan di samping Kiri pak kaban. Gambar ketiga, kaban keuangan samping kiri dan Kabid keuangan samping kanan. Dan gambar ke empat, kaban keuangan di tengah dan di samping-sampingnya awak Media. (ist)

MINSEL – LACAKPOS.CO.ID Telah di tetapkan dan diundang-undangkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur sipil negara pensiun, penerima pensiun dan penerima tunjangan tahun 2025. Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar, SH, telah bertindak cepat dengan mengeluarkan peraturan Bupati (Perbup) nomor 4 tahun 2025/ 17 maret 2025, tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025.

Bupati Minahasa Selatan yang akrabnya di panggil, FDW, segera mengeluarkan perbup nomor 4 tahun 2025, dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat realisasi pembayaran THR dan gaji ketiga belas bagi penerima tunjangan.
Hanya dengan waktu yang singkat Bupati FDW telah mengeluarkan perbup nomor 4 tahun 2025, yang sudah di tanda tangan oleh Bupati FDW sendiri pada Senin, (17/03/2025).

Bacaan Lainnya

Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah James Tombokan, saat di temui di ruang kerjanya pada hari Selasa, 18 Maret 2025.

“Memang benar bahwa saat ini sudah di informasikan serta menginstruksikan kepada semua SKPD dan para Camat untuk menyiapkan serta segera menyampaikan Dokumen permintaan (SPP/SPM) THR 2025.”
Kaban James Tombokan juga menyampaikan bahwa Kabupaten Minahasa Selatan, salah satu yang tercepat merealisasikan pembuatan perbup nomor 4 tahun 2025 dari seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sulawesi Utara,
Ucap Kaban, “Tombokan.

“Saat ini Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, mendahului proses pembuatan perbup nomor 4 tahun 2025 dari Kabupaten/Kota lainnya untuk memenuhi peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2025, hal ini sama kami lakukan pada Tahun sebelumnya,
dan pada saat ini sudah sementara memproses permintaan dari beberapa SKPD, antara lain Kecamatan Modoinding, Dinas Lingkungan Hidup, Setda dan BKAD, dan untuk SKPD lainnya sementara menyiapkan Dokumen untuk di masukan.ungkap, Tombokan pada saat di wawancarai oleh awak media.

Pada tempat yang sama.! Kabid Perbendaharaan, Viane Mawey mengungkapkan bahwa “pada hari ini Selasa 18 Maret bisa mengajukan berkas pencairan untuk THR, dan proses pencairannya tergantung kepada bendahara di setiap SKPD yang ada.” Ungkap, Kabid,
Viane Mawey pada awak media ini.

(Eka Putra)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *