Imigrasi Kelas I, Ajak Masyarakat Berperan Aktif dalam Pengawasan Warga Asing

Arihta Sukatendel Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi saat di wawancara wartawan. (Foto: Ivan/lacakpos.co.id)

MANADO – LACAKPOS.CO.ID Kantor Imigrasi Kelas I Manado yang berlokasi di Jalan 17 Agustus, Teling Atas, Kecamatan Wanea. Sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Indra didelegasikan kepada Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi, Arihta, mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi keberadaan warga negara asing (WNA) di wilayah tugas mereka. Dengan jumlah sumber daya manusia (SDM) yang terbatas, pihak imigrasi mengakui bahwa pemantauan di enam wilayah kerja tidak dapat dilakukan secara optimal setiap hari.

“Kami memiliki enam wilayah tugas, sementara jumlah personel yang terbatas membuat pengawasan harian menjadi tantangan. Oleh karena itu, jika ada informasi mengenai keberadaan warga asing, kami sangat mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkannya,” ungkap Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Indra, melalui Kepala Subseksi Informasi dan Komunikasi, Arihta, kepada wartawan, pada Rabu, (12/3/2025).

Arihta menambahkan bahwa informasi dari masyarakat dapat menjadi data awal yang sangat membantu dalam proses pengawasan dan penindakan. Oleh karena itu, ia mengimbau agar setiap laporan yang diberikan lebih akurat dengan menyertakan foto serta lokasi keberadaan warga asing tersebut.

“Jika memungkinkan, mohon sertakan foto dan lokasi yang jelas agar kami bisa menindaklanjuti dengan lebih cepat dan tepat,” ujar Indra.

Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan ini dinilai penting guna memastikan bahwa keberadaan warga asing di wilayah tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Pihak Imigrasi pun menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran keimigrasian demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tugas mereka. (Ivan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *