Terungkap ! R-4 Aset Pemkab Sampang Raib, Siapa Tanggung Jawab ?

Pendopo Trunojoyo, Jl Wijaya Kusuma Sampang (ist)

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID Diawal kepemimpinan H. Slamet Junaidi dan H. Ahmad Mahfudz pada periode kedua ini dihadapkan banyak persoalan salah satu diantarnya isu raibnya beberapa mobil dinas R-4 berbagai jenis/type dan berbagai fasilitas yang melekat di rumah dinas Wabup Sampang juga tak jelas.

Raibnya beberapa fasilitas yang melekat di rumah dinas Wabup Sampang sebelum dilakukan rehabilitasi seperti meubeler, AC dan berbagai peralatan kelengkapan rumah tangga juga tak jelas posisinya.

Bacaan Lainnya

Terungkap minimnya fasilitas yang melekat di rumah dinas Wabup Sampang Jl. Trunojoyo, saat H. Ahmad Mahfud hendak menempati, namun minim fasilitas yang selayaknya melekat.

“Saya rasa cukup fasilitasnya dan syukuri yang ada, “singkat Wabup Sampang dengan rendah hati saat dimintai komentar oleh beberapa awak media atas minimnya fasilitas, Senin, (25/02/2025).

Klarifikasi Lacakpos & tim ke Kabag Umum Pemkab Sampang, Ibni Abdi Rahman, Selasa (25/02/2025) didapat data beberapa R-4 yang melekat di Pendopo 1 :
– Alpard M 1 NP tahun 2020
– Hilux M 8365 NP tahun 2021
– Hi ace M 7001 NP tahun 2022

Pendopo 2 :
– Camry M 2 NP tahun 2021

Namun dirinya tak bisa menjelaskan secara detail posisi Avanza hitam M 83 NP dan Innova M 1213 NP serta beberapa mobil dinas yang lain seperti jenis/type ALTIS yang masih misteri.

“Mohon waktu inventarisir dulu mas, saya rapatkan dengan pengurus barang dan akan saya laporkan ke Asisten dan Pak Sekda termasuk aset yang melekat di rumah dinas Wabup sebelumnya, “kata Maman, panggilan Kabag Umum Setdakab Sampang.

Berdasarkan investigasi tertutup yang dilakukan Lacakpos&tim sebanyak 74 mobil dinas R-4 yang melekat pada Setdakab termasuk pada Bagian Umum.

Berdasarkan Permendagri nomor 7 tahun 2024 tentang Perubahan atas Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah pada pasal 1 : Angka 6. Sekretaris Daerah adalah Pengelola Barang Milik Daerah;
7. Pengelola Barang Milik Daerah yang selanjutnya disebut Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan Barang Milik Daerah;
8. Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;
9. Pejabat Penatausahaan Barang adalah kepala SKPD yang mempunyai fungsi pengelolaan Barang Milik Daerah selaku pejabat pengelola keuangan daerah.
10. Pengguna Barang adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan Barang Milik Daerah.

Atas fenomena ini Lacakpos&tim masih berusaha menghubungi Sekdakab Sampang, H. Yuliadi Setiawan, namun belum berhasil mendapatkan klarifikasi.

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *