Selaku Saksi Kunci, Istri Mantan Bupati Bangkalan Tak Hadiri Sidang Tipikor

Suasana Sidang di Pengadilan Tipikor, agenda pemeriksaan saksi di Jl. Raya Juanda-Sidoarjo, Selasa (15/10/2024)

SIDOARJO – LACAKPOS.CO.ID Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dengan terdakwa MK, eks Dirut salah satu BUMD Bangkalan, kini masuk agenda pemeriksaan saksi, Selasa (22/10/2024) di pengadilan tipikor, Jl. Raya Juanda Sidoarjo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry, SH ditemui di lokasi pasca sidang seminggu yang lalu, selasa (15/10/2024) menyatakan jika minggu depan akan hadirkan istri mantan Bupati Bangkalan, (alm. H. Fuad Amin), Masnuri binti Roseli domisili di Jl. Letnan Mestu No.4, Rw. 01, Keraton, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.

Bacaan Lainnya

Terdakwa MK ditemui Lacakpos&tim berharap banyak kepada saksi yang tidak lain istri mantan Bupati Bangkalan ini hadir di persidangan agar lebih memperjelas kesaksian yang lain, bahwa uang itu diterima alm. Mantan Bupati Bangkalan dan disaksikan sang istri saat itu.

MK saat dipersidangan minggu lalu memastikan jika setelah ambil uang sebesar 1 M dari Bank Jatim, selanjutnya menukarkan dengan pecahan dollar dan dimasukkan map warna merah dan diserahkan ke alm. H. Fuad Amrin.

Terkonfirmasi saat persidangan, selasa (22/10/2024), majelis hakim tipikor minta kepada JPU Kejari Bangkalan untuk menghadirkan saksi, istri mantan Bupati Bangkalan alm. H. Fuad Amin pada persidangan berikutnya.

MK (65) mantan Plt. Dirut BUMD PT Sumber Daya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bangkalan dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp. 1,5 Miliar.

MK diduga korupsi dengan modus perjanjian kerjasama berkedok investasi.
Kajari Bangkalan, Fahmi mengatakan MK diduga menyalahgunakan uang yang digunakan untuk modal usaha BUMD pada PT AMAN yang bergerak di bidang kontruksi.

“Jadi penyalahgunaan uang tersebut terjadi dua kali yakni pada 18 April 2019 sebanyak Rp 500 juta dan pada 22 September 2019 sebanyak Rp 1 miliar,” kata Fahmi, Selasa (27/8/2024).

 

(Az)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *