SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Kontestasi Pilkada serentak yang akan digelar 27 Nopember 2024 mendatang kini masuk pada tahapan pendaftaran Pasangan Calon (Paslon).
Hari terakhir sesuai jadwal tahapan pendaftaran, Kamis (29/08/2024) dua paslon yang akan maju, diantaranya pasangan H. Slamet Junaidi dan H. Ahmad Mahfud AQ (Jimad Sakteh) secara resmi mendaftar ke KPU Kabupaten Sampang untuk menyerahkan form berkas persyaratan pendaftaran yang diiringi parpol pengusung, ribuan relawan dan beberapa Kyai Khos dari berbagai wilayah kecamatan.
Ketua KPU Kabupaten Sampang, Aliyanto, SH menyatakan bahwa penelitian berkas administrasi dimulai 29 Agustus 2024 s/d 4 September 2024.
Disinggung terkait persyaratan Paslon, Aliyanto memastikan jika pihaknya, awalnya fokus pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
Dan berkaitan dengan surat pernyataan, misalnya tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih,
ya sudah kita percaya karena itu diterbitkan oleh pengadilan sebagai lembaga resmi.
Menanggapi ketentuan PKPU 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali kota, pada pasal 14 ayat 2 huruf (j) :
“Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau/secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara”.
“Ya termasuk itu, selama surat itu benar adanya, ya sah, ya kita tak mungkin verifikasi dan audit secara keuangan”, kata Aliyanto didampingi Bawaslu Alisyahbana dan Purnidi kepada beberapa awak media, Kamis (29/08/2024) di Kantor KPU Sampang.
Namun kata Aliyanto, jika ada tanggapan/masukan masyarakat, ya kita lihat data-datanya, termasuk bukti-buktinya dari instansi, ya kita proses.
“Ya semua aduan, tanggapan/masyarakat kita proses selama itu benar” singkatnya
Bahkan pihaknya akan proses tanggapan dan aduan masyarakat terkait semua syarat paslon sesuai ketentuan.
“Secara teknis bisa dikonfirmasi ke Komisioner, bagian/divisi teknis agar lebih detail karena dia yang mengurusi SILON”, tutupnya
Terpisah, Komisioner KPU Sampang Divisi Teknis Penyelenggara Fadly, SE ketika ditemui di ruang kerjanya memastikan bahwa dalam tahap penerimaan berkas pendaftaran paslon kini KPU Sampang tidak ada Tim Kelompok Kerja (Tim Pokja), beda dengan dulu dan kita menerima secara kelembagaan.
“Yang memiliki tanggung jawab penuh, ya dalam hal ini Divisi Teknis Penyelenggara”, ungkapnya
Pihaknya memastikan bahwa yang dimaksud syarat pada PKPU 8/2024 pasal 14 ayat 2 huruf (j) ini bahwa yang dimaksud utang ini adalah yang kemudian menyebabkan kerugian terhadap keuangan negara.
Masih Kata Fadly, sejauh utang itu tidak merugikan keuangan negara baik secara perseorangan maupun badan hukum, maka itu tidak menjadi bagian yang menghalangi atau digugurkan menjadi calon kepala daerah.
(Abd)







