SIDOARJO – LACAKPOS.CO.ID – Untuk yang kedua kalinya istri mantan Bupati Bangkalan (alm. H. Fuad Amin), Masnuri binti Roseli kembali tak hadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jl. Raya Juanda Sidoarjo, Selasa (29/10/2024
Pantauan Lacakpos&tim pada sidang sebelumnya, selasa (22/10/2024) JPU Kejari Bangkalan, Muh. Fakhri, SH dan Muh. Zultoni, SH juga tak dapat menghadirkan saksi Masnuri binti Roseli.
Bahkan sidang kali ini, Selasa (29/10/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi, istri mantan Bupati Bangkalan ini kembali tak menghadiri sidang.
AS selaku saudara kandung Terdakwa MK berharap, sang istri mantan Bupati Bangkalan ini dapatnya hadir dan memberikan kesaksian secara komprehensif agar jelas peristiwanya dan kemana aliran dananya.
Karena kata AS pada sidang sebelumnya beberapa saksi, para Direktur Divisi pada BUMD, PT Sumber Daya itu jelas dan memberikan kesaksian jika map merah yang berisikan pecahan dollar ini diletakkan di atas meja di depan istri Mantan Bupati Bangkalan.
Masih kata AS, jika sampai 3 kali JPU tak dapat menghadirkan saksi, padahal sudah dipanggil secara resmi dan patut, maka majelis hakim sepatutnya perintahkan kepada JPU Kejari Bangkalan untuk lakukan upaya paksa.
Jika masih menolak menjadi saksi, padahal dirinya tahu adanya peristiwa, maka layak baginya diterapkan sanksi “Obstruction of Justice” (menghalang-halangi proses pengungkapan kasus).
Dan bahkan kata AS, perihal mangkir dari panggilan pengadilan ini sanksinya sangat tegas dalam KUHP.
Menurutnya, dalam salah satu pasal menyebutkan, orang yang dipanggil sebagai saksi dan tidak datang secara melawan hukum akan ada sanksi.
Sidang perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) dengan terdakwa MK, eks Dirut salah satu BUMD Bangkalan, kini masuk agenda pemeriksaan saksi di pengadilan Tipikor, Jl. Raya Juanda Sidoarjo
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Bangkalan, Muhammad Fakhry, SH ditemui di lokasi pasca sidang seminggu yang lalu, selasa (22/10/2024) menyatakan jika minggu depan akan menghadirkan istri mantan Bupati Bangkalan, (alm. H. Fuad Amin), Masnuri binti Roseli domisili di Jl. Letnan Mestu No.4, Rw. 01, Keraton, Kec. Bangkalan, Kabupaten Bangkalan.
Terdakwa MK ditemui Lacakpos&tim berharap banyak kepada saksi yang tidak lain istri mantan Bupati Bangkalan ini hadir di persidangan agar lebih memperjelas kesaksian yang lain, bahwa uang itu diterima alm. Mantan Bupati Bangkalan dan disaksikan sang istri saat itu.
MK saat dipersidangan minggu lalu memastikan jika setelah ambil uang sebesar 1 M dari Bank Jatim, selanjutnya menukarkan dengan pecahan dollar dan dimasukkan map warna merah dan diserahkan ke alm. H. Fuad Amrin.
Terkonfirmasi saat persidangan, selasa (22/10/2024), majelis hakim tipikor minta kepada JPU Kejari Bangkalan untuk menghadirkan saksi, istri mantan Bupati Bangkalan alm. H. Fuad Amin pada persidangan berikutnya.
MK (65) mantan Plt. Dirut BUMD PT Sumber Daya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bangkalan dalam kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp. 1,5 Miliar.
MK diduga korupsi dengan modus perjanjian kerjasama berkedok investasi.
Kajari Bangkalan, Fahmi mengatakan MK diduga menyalahgunakan uang yang digunakan untuk modal usaha BUMD pada PT AMAN yang bergerak di bidang konstruksi.
“Jadi penyalahgunaan uang tersebut terjadi dua kali yakni pada 18 April 2019 sebanyak Rp 500 juta dan pada 22 September 2019 sebanyak Rp 1 miliar,” kata Fahmi, Selasa (27/8/2024).
(Az)