Jalan Ratahan-Toluaan-Amurang, dan Tataaran-Remboken-Kakas Segera Dikerjakan, Simak Penjelasan Fentje Karundeng

Foto : Kantor UPTD Wilayah I Manado PUPR Sulut

MANADO – LACAKPOS.CO.ID Jalan rusak dan berlubang pada beberapa titik di Kabupaten dan Kota kini segera di kerjakan oleh Dinas PUPR Daerah Sulut.

Hal ini di sampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) PUPR Daerah Sulut Wilayah I Manado Ir Fentje Karundeng S.ST.MT kepada awak media Lacakpos.co.id di ruang kerjanya Rabu(16/10/2024).

Lanjut, kata Karundeng jalan rusak dan berlubang yang nantinya akan di kerjakan melalui pecing anggarannya ditata lewat APBD Perubahan tahun 2024.

Oleh sebab itu ruas jalan yang menjadi kewenangan PUPR Daerah Sulut yang akan di pecing nantinya ada beberapa lokasi di Kabupaten dan Kota.

Antara lain ruas jalan Ratahan-Toluaan-Amurang, jalan Tataaran-Remboken-Kakas dan jalan Manado-Tikela-Kembes-Tondano serta jalan Provinsi yang ada di Kabupaten Minahasa Utara.

“Segera di kerjakan dengan anggaran APBD-P. Dipastikan jalan rusak dan berlubang tidak ada lagi, ” kata Karundeng kepada awak media Lacakpos di kantornya Rabu(16/10/2024).

Lanjut, ungkap Karundeng menjelaskan jalan Provinsi yang belum sempat di kerjakan tahun ini nantinya akan di lanjutkan pada tahun depan mengingat keterbatasan anggaran yang ada.

“Jalan Provinsi yang belum sempat di kerjakan pada tahun ini nanti menunggu anggaran berikutnya, ” ujar Karundeng.

Menambahkan ada perubahan status jalan di Minahasa Tenggara yang mana ruas jalan Liwutung-Poniki-Maulit-Tababo yang tadinya jalan Kabupaten kini menjadi jalan Provinsi.

Adapun peralihan status jalan Kabupaten di Mitra menjadi jalan Provinsi di mulai sejak tahun 2022, nah oleh sebab itu ruas jalan Ratahan menuju ke Liwutung itu nantinya menjadi kewenangan dari Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Iya status jalan di Kabupaten Mitra Liwutung-Poniki-Maulit-Tababo itu sudah jalan Provinsi bukan lagi Kabupten, ” pungkasnya.(kix)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *