Sejumlah Ortu Siswa SDN 11 Rao Rao Keluhkan Pungli Berkedok Sumbangan

Foto : Nama-nama siswa penerima dana PIP yang menjadi korban pungli/Dok. Lacakpos.co.id

TANAH DATAR – LACAKPOS.CO.ID – Program Wajib Belajar 12 Tahun adalah manifestasi pemenuhan iktikad negara seperti yang tertuang dalam UUD 1945. Pemerintah memiliki kewajiban untuk membuka akses pendidikan yang layak bagi seluruh warganya sebagai medium untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Namun, dalam usianya yang tidak lagi muda, program esensial itu hingga kini masih menyisakan segudang persoalan, seperti kurikulum yang berubah-ubah, pasal serta beleid yang tumpang tindih, dan maraknya pungutan liar (pungli) di sekolah-sekolah negeri.

Bacaan Lainnya

Seperti yang dikeluhkan sejumlah orang tua (ortu) siswa SDN 11 Rao Rao Kecamatan Sungai Tarab Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat terkaitnya adanya praktik pungli yang diduga dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) pada April 2024 yang lalu. Dikatakannya adalah siswa penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menjadi korban pungli.

Besaran pungutan liar yang diambil dari penerima PIP beragam. Bagi penerima PIP kelas 1 dengan besaran bantuan Rp 225.000 dilakukan pemotongan sebesar Rp 25.000.

Sedangkan siswa kelas 2-6  penerima bantuan PIP sebesar Rp 450.000 dipotong sebesar Rp 50.000.

“Iya benar terhadap seluruh siswa penerima PIP semua ditagih, ada yang Rp. 25 ribu dan ada yang Rp. 50 ribu,” terang orang tua siswa yang enggan disebutkan identitasnya itu, Kamis (01/08).

Lebih lanjut para orang tua siswa menyampaikan bahwa pemungutan itu dilakukan kepala sekolah dengan dalih untuk pembangunan mushalla.

“Jadi orangtua siswa ini dikumpulkan dulu sebelum PIP cair. Di sana, dia (Kepsek) mengarahkan kami untuk setor uang administrasi begitu uangnya cair,” terangnya.

“Setelah dana PIP cair, lanjutnya, Buk Kepsek langsung menagih dengan dalih untuk biaya administrasi kepada pihak sekolah dengan besaran yang bervariasi tergantung berapa besaran dana bantuan PIP yang diterima siswa,” tambahnya.

Sementara itu, Kamsinar Kepsek SDN 11 Rao Rao ketika dikonfirmasi melalui direct message (DM) WhapsApp pribadinya Kamis (01/08) malam, tampak bingung dan tidak bisa menjawab pertanyaan konfirmasi yang diajukan kepadanya, dirinya malah menjawab setelah keesokan harinya dengan jawaban yang diteruskan, seperti jawaban itu ditulis oleh pihak lain yang dikirim kepadanya lalu diteruskan kepada lacakpos.co.id.

“Maaf baru menjawab, untuk lebih jelasnya silahkan datang kami tunggu di sekolah,” serunya dengan jawaban yang diteruskan, Jum’at (02/08) siang.

Ketika ditanya kenapa dirinya mengirimnkan pesan dengan jawaban yang diteruskan seperti itu, dirinya berdalih tidak bisa mengetik jawaban karena sedang mengendarai sepeda motor.

Sementara itu, Fahri Azhar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang konsens menyoroti dunia pendidikan di Sumatera Barat menegaskan, sekolah tidak boleh memungut sumbangan dari siswa dengan dalih apapun termasuk sumbangan pengembangan.

Orang tua murid tak boleh dibebani biaya pembangunan atau pengembangan, karena biaya tersebut sudah ditanggung pemerintah.

Larangan menarik sumbangan ini, kata Fahri diatur dalam Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Seolah, yang melarang setiap sekolah negeri melakukan pungutan atau sumbangan dari orang tua.

“Kalau pembangunan sudah jelas, bahwa sumber pendanaan itu ada pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten. Jika memang dibutuhkan anggaran sekian, maka harus diajukan ke dinas pendidikan, di-acc boleh atau tidak. Jangan kemudian langsung memungut pada sejumlah ortu siswa, ini akan berpotensi maladministrasi,” tandas Fahri Azhar, Minggu (04/08/).

Lebih lanjut dirinya menghimbau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar benar-benar mengawasi secara maksimal sekolah-sekolah dibawah naungannya supaya tidak membebani orang tua siswa. Karena menurutnya fungsi sekolah adalah melayani masyarakat di bidang pendidikan.

“Jangan sampai fungsi sekolah itu berubah. Fungsi sekolah itu kan melayani masyarakat dalam bidang pendidikan, bukan fungsinya menjadikan peserta didik sapi perahan dengan memungut sejumlah dana. Dindikbud harus turun ke lapangan,” terangnya.

Makanya dari itu, Fahri menegaskan perlunya evaluasi terkait penggunaan anggaran sampai saat ini. Kalau menjadi kebutuhan mendasar dan harus segera minta dari masyarakat, dia menilai tentu tidak dengan meminta uang kepada wali murid.

“Ini kan sering normatif dengan alasan kurang anggaran untuk membangun ini itu dan sebagainya,” ucapnya.

Dalam masalah pungutan terhadap bantuan dana PIP, Fahri Azhar meminta Pemkab Tanah Datar untuk bersikap tegas. Tidak hanya sekedar mengimbau tapi harus ada proses yang dilakukan atau investigasi secara mendalam.

“Penegak hukum juga harus masuk, apakah ada potensi dugaan tindak pidana, itu nanti diserahkan kepada penegak hukum,” pungkasnya.(**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *