SAMPANG – LACAKPOS-CO.ID – Menindak lanjuti hasil Rapat Pimpinan dan anggota Badan Musyawarah (Rapim-Bamus) DPRD Kabupaten Sampang dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kini digelar Rapat di ruang Graha Paripurna lantai II, Jl. Wijaya Kusuma, Senin (24/06/2024)
Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang, Anwari Abdullah saat memberikan sambutan pengantar rapat paripurna menyampaikan bahwa agenda kali ini dalam rangka :
1. Pengesahan Raperda Pertanggung Jawaban APBD TA 2023 dan
2. Rekomendasi Panitia Kerja (Panja) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Tahun Anggaran (LHP BPK TA) 2023.
Selanjutnya, Alan Kaisan selaku Ketua Panja mengapresiasi kinerja Bupati beserta seluruh jajarannya atas reward yang diperolehnya dan berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang ke-6 kali atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
Namun kata Alan, tetap harus menindak lanjuti beberapa Rekomendasi Panja :
1. Bahwa masih adanya kesalahan penganggaran kode rekening belanja, agar Saudara Bupati Sampang melakukan penguatan peran dan fungsi Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka mereviue dan atau mengevaluasi dokumen perencanaan anggaran untuk meminimalisir kesalahan kode rekening maupun kesalahan krusial lainnya;
2. Bahwa masih ditemukan adanya kekurangan volume pada paket pekerjaan Belanja Modal dan Belanja Hibah, agar Saudara Bupati Sampang melalui dinas terkait secara intensif mendorong pihak ketiga/penyedia untuk segera menyelesaikan kewajiban melakukan pengembalian dengan menyetorkan selisih kekurangan volume ke kas daerah, serta mengusulkan penyedia yang tidak menyelesaikan kewajibannya sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan agar dimasukkan dalam daftar hitam;
3. Demi upaya meminimalisir kekurangan volume atas pekerjaan fisik yang disebabkan oleh lemahnya pengawasan dalam hal kapasitas dan kapabilitas SDM, maka Saudara Bupati Sampang diharapkan agar mengoptimalkan peran Konsultan Pengawas yang diakui kredibilitasnya;
4. Agar Saudara Bupati Sampang dapat menindaklanjuti terkait dengan belum tertibnya pengelolaan aset tetap dengan melakukan rekonsiliasi aset antar OPD untuk kemudian dilakukan koreksi pencatatan aset;
5. Penatausahaan aset tanah yang belum terpenuhi dari 3.942 bidang tanah terdapat 1570 bidang tanah belum bersertifikat, agar Saudara Bupati Sampang melalui OPD terkait untuk:
a). Terus melakukan koordinasi dan bersinergi dengan BPN dalam rangka penerbitan sertifikat tanah aset pemerintah daerah;
b). Mengalokasikan anggaran untuk penyelesaian sertifikat 1570 bidang tanah.
Menanggapi beberapa koreksi dan rekomendasi Panja DPRD, Pj. Bupati Sampang Rudi Arifiyanto akan melakukan kajian secara komprehensif .
“Saya secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Sampang menyampaikan terima kasih atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (Raperda APBD TA) 2023”, ungkapnya dihadapan rapat paripurna, Senin (24/06/2024).
Dirinya juga menyampaikan penghargaan kepada jajaran pimpinan SKPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Sampang yang telah bekerja sama dengan baik dalam mendukung proses pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran (LHP BPK LKPD TA) 2023.
Terpantau dilokasi, sidang paripurna dipimpin Amin Tirtamana didampingi salah satu wakil pimpinan, Fauzan Adhima.
Selain dihadiri Penjabat Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto, Sekdakab, H. Yuliadi Setiawan didampingi para pimpinan OPD teknis, para Asisten, Para Kabag Setdakab, para Camat dan Para Direktur BUMD.
(Abd)







