MINSEL – LACAKPOS.CO.ID – Kepala Satuan Lalulintas Polres Minahasa Selatan,
Iptu Luster Simanjuntak, SH Terus libatkan seluruh personil lalulintas dalam rangka memberatas pelanggar-pelanggar lalulintas dengan maksud mencegah angka kecelakaan di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan.

Dengan melibatkan seluruh anggota polisi lalulintas di jalan trans Sulawesi tepatnya di wilayah Kecamatan Tumpaan Kabupaten Minahasa Selatan, pada Rabu (8-5-2024).
Terpantau oleh awak media ini, Terlihat jelas bahwa kasat lantas Iptu Luster Simanjuntak SH sangat tegas terhadap pengguna kendaraan roda dua maupun roda empat, bahkan kendaraan-kendaraan yang besar ketika mereka melakukan pelanggaran.
Dalam pelaksanaan kegiatan Razia ini Kasat Lantas Iptu Luster Simajuntak, SH di dampingi Kanit Turjawali Ipda P. Simangunsong dan Kanit Regident Ipda Yohanis Anos, S.pd.
Setelah kegiatan Razia, Kasat Lantas Iptu Luster Simanjuntak SH, langsung diwawancarai oleh awak media ini dan ia mengatakan, tujuan dari Razia ini terbagi dari beberapa sasaran yaitu:
– Berkendara menggunakan handphone.
– Pengendara di bawah umur yg menaiki
Sepeda Motor berboncengan lebih dari 1 orang,
– Sepeda Motor yang tidak sesuai spesifikasi atau knalpot racing atau brong
– Pengendara sepeda motor tidak menggunakan helm
– Pengemudi mobil yang tidak menggunakan safety belt/ Sabug pengaman
– Berkendara dalam pengaruh alkohol;
Semua itu akan, ” diproses berdasarkan ketentuan atau aturan yang berlaku, jika melanggar aturan, ” sebut Kasat Lantas Iptu Luster Simanjuntak SH.
Di sela-sela kegiatan tersebut Kasat Lantas Iptu Luster Simanjuntak SH mewakili Kapolres AKBP Feri R Sitorus S.ik MH menyampaikan bahwa, saat ini angka pelanggaran dan kecelakaan lalu-lintas di wilayah hukum Polres Minahasa Selatan cukup tinggi.
Oleh karenanya di harapkan lewat kegiatan tersebut bisa menekan untuk mengurangi jumlah pelanggaran serta kecelakaan.
Di kesempatan ini pula,
Kasat Lantas juga menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat pengguna jalan atau pengendara agar tertib dan mematuhi rambu-rambu lalu-lintas dan mengenakan, “helm yang sesuai spesifikasi/Standar Nasional Indonesia (SNI), “terang Kasat iptu Luster Simanjuntak SH, di ahir wawancara dengan awak media.
(Eka Putra).





