Pemerintah Kota Bukittinggi Mutasi dan Promosi 64 Orang Pejabat

Caption : Wali Kota Bukittinggi Erman Safar saat memberikan salam ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik (Foto: ist)

BUKITTINGGI – LACAKPOS.CO.ID – Mutasi dan promosi ini, menjadi yang terakhir Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Hal ini sesuai dengan Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, dimana, Wali Kota masih dibolehkan memutasi pejabat daerah maksimal enam bulan sebelum tahapan penetapan calon Pilkada.

Batas akhir enam bulan sebelum tahapan penetapan calon dalam Pilkada itu, jatuh pada 22 Maret 2024. Pasalnya tahapan penetapan calon Pilkada dijadwalkan pada 22 September 2024.

Bacaan Lainnya

Kepala Bidang Statistik Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Bukittinggi, Ramon Arisa Putra,S.E., Jumat (22/3) menjelaskan, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, melantik 64 orang pejabat pimpinan tinggi pratama administrator, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. Pelantikan ini berlangsung di Balairung rumah dinas Wali Kota, Kamis (21/3).

Promosi, mutasi dan rotasi kali ini dilakukan pada 64 orang pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi. Ada tiga orang pejabat pimpinan tinggi pratama, 22 orang pejabat administrator, 37 orang pejabat pengawas dan dua orang pejabat fungsional.

Dari pejabat yang dilantik dan diambil sumpahnya itu, terdapat 3 orang pejabat pimpinan tinggi pratama, setara eselon dua, yaitu, Ebyuleris sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Rahmat Afrisyaf Elsa sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mihandrik sebagai Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Tenaga Kerja.

Disampaikan Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan yang dilakukan, merupakan suatu momen percepatan dan perbaikan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Parameter utama yang digunakan dalam menentukan jabatan bagi setiap pegawai dilakukan melalui pertimbangan kapasitas, kompetensi, integritas, loyalitas, moralitas, pangkat serta nilai pengabdian dan komitmen terhadap tugas dan tanggung jawab kepada negara. Dalam konteks ini, mutasi pejabat harus dimaknai sebagai suatu penugasan dan secara lebih bijak merupakan suatu amanah.

“Kepada pejabat yang baru melakukan sumpah janji jabatan, saya berpesan cepatlah menyesuaikan diri dengan jabatan dan lingkungan kerja yang baru. Bekerjalah sungguh sungguh. Bangun kerja sama yang baik dengan lingkungan kerja sebab kesuksesan itu bukan hanya datang dari dalam diri kita sendiri, akan tetapi tercipta karena adanya kerjasama tim yang solid, kokoh dan tidak saling mencari keuntungan dari pelaksanaan suatu kegiatan,” ungkapnya.
(***zakirman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *