Didampingi Plt. Staf Ahli, Pj. Bupati Sampang Ungkap Sampai Saat Ini Tidak Tanda Tangani SK Pergantian Pj. Kades

Suasana Dialog Inter Aktif Pj. Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto dengan Pengurus Asosiasi dan Komunitas Insan Pers bertempat di Aula Pemkab Sampang, Rabu (07/02/2024)

SAMPANG-LACAKPOS-CO.ID-Mencermati situasi dan dinamika menjelang momentum politik di Kabupaten Sampang dengan perkembangan terkini suasana cukup dinamis, Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Komunikasi dan Informasi mengundang seluruh Ketua dan Sekretaris organisasi profesi media pers yang ada di sampang.

Terjadi gelombang aksi massa demonstrasi dalam beberapa hari terakhir, baik berupa dukungan moril maupun menyoroti kinerja Pj. Bupati Sampang terutama saat ketika rekaman suara beredar yang ternyata suara mantan Wabup Sampang, H. Abdullah Hidayat selaku mentor Pj. Bupati yang menyatakan, akan mengganti sebagian Pj. Kades dalam rentan waktu seminggu sejak pelantikan Pj. Bupati Sampang di Grahadi Surabaya oleh Gubernur Jawa Timur, selasa (30/01/2024)

Bacaan Lainnya

Bertempat di aula Pemkab Sampang, Rabu, (07/02/2024) dan ditunjuk sosok pejabat eselon III dengan jabatan definitif selaku Sekretaris Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) sebagai Plt. Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia (Bangkesra dan SDM), Yulis Juwaidi untuk mendampingi Pj. Bupati Sampang menjadi moderator saat digelar dialog inter aktif dengan insan pers.

Suasana dialog terasa hidup dan hangat saat beberapa insan pers secara bergantian diberikan ruang untuk menyampaikan berbagai hal, baik yang sifatnya masukan, keluhan, maupun ekspektasi publik dengan harapan terobosan ke depan.

Menarik, saat Yulis Juwaidi selaku moderator memberikan kesempatan kepada Gandi Noviantoro, Biro Surabaya pagi yang menyoroti bagaimana langkah Pemkab Sampang untuk merevitalisasi agar lingkaran sekitar Alun-Alun Trunojoyo bersih dan steril dari Pedagang Kaki Lima (PKL) sesuai dengan ketentuan bahwa sekitar Pendopo Trunojoyo seharusnya menjadi zona ekslusive.

Berikutnya, lebih menarik dan tertantang ketika Faris selaku Ketua Persatuan Jurnalis Sampang (PJS) berharap pada masa pemerintahan dengan Pj. Bupati Sampang, Rudi Arifiyanto ini tidak ada fee proyek yang sering menjadi perbincangan hangat pada group whatsapp.

Semakin menarik, ketika beberapa perwakilan media pers ketika menyoroti adanya agenda pergantian Pj. Kades pada wilayah tertentu, netralitas, terobosan dan kecenderungan eksistensi Pj. Bupati Sampang ini dirasa terbelenggu oleh kepentingan politik.

Terkonfirmasi, satu per satu baik berupa masukan, harapan, kritik yang konstruktif dan terobosan yang dilakukan dirinya selaku Pj. Bupati Sampang disampaikannya dengan penuh terstruktur dan terukur.

Terkait penataan PKL di sekitar Alun-Alun Trunojoyo, dirinya akan mempelajari ketentuan yang mengikat dengan memanggil OPD teknis terkait.

“Dengan masa kerja selama 20 tahun sebagai ASN pada Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ini dan dengan memanfaatkan jejaring, baik pengalaman, kemampuan, tenaga dan pikiran, akan saya curahkan untuk kemajuan Kabupaten Sampang”, ungkapnya penuh obsesi saat menanggapi terobosan yang akan dilakukan.

Pak Rudi, panggilannya memastikan tetap memilih gaji selaku Sekretaris Deputi Kebijakan pada BRIN dan tidak akan memilih gaji selaku Pj. Bupati Sampang, namun terkait anggaran operasional, hak keuangan, hak protokoler, fasilitas dan sarana yang melekat pada selaku Pj. Bupati Sampang tetap diterimanya.

Menanggapi dinamika beberapa hari terakhir terpaksa, dirinya harus mempelajari berbagai ketentuan baik Permendagri maupun Perbup Sampang ketika sampai sampai saat ini belum pernah menanda tangani SK Penggantian Pj. Kades, tapi di luar diramaikan ada proses pengunduran diri dan pencabutan serta pembatalan permohonan selaku Pj. Kades.

Menanggapi statement Pj.Bupati Sampang diatas, terbantahkan oleh catatan Kaperwil Lacakpos, dimana pada publikasi media Jatimsatunews edisi senin, (04/02/2024) :

“Miris ! Dibawah Dugaan Ancaman Sajam, Pj. Kades Ini Dipaksa Mundur Oleh Mantan Wabup Sampang”

Bahkan pada catatan Kaperwil Lacakpos dan terkonfirmasi dari hasil investigasi dan penelusuran di lapangan adanya testimoni maupun kesaksian beberapa pihak yang siap untuk menghadirkan berbagai bukti adanya proses penggantian Pj. Kades.

Hasil investigasi Kaperwil Lacakpos dan tim terkonfirmasi, ada sebanyak 2 (dua) Pj. Kades yang sudah melakukan “Pencabutan dan Pembatalan Permohonan Pengunduran Diri Sebagai Pj. Kades” dengan alasan pengunduran diri dimaksud “bukan atas kehendak dan niat pada dirinya”.

Pada catatan Kaperwil Lacakpos berikutnya, berharap Pj. Bupati Sampang dalam melakukan penggantian Pj. Kades tetap bersandar kan pada Peraturan Bupati Sampang Nomor 27 tahun 2021 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Yang secara tegas diatur pada pasal 72 angka :

4) Penjabat Kepala Desa dalam melaksanakan tugas, wewenang dan
kewajiban dilakukan evaluasi setiap 6 (enam) bulan oleh Tim Evaluasi
kinerja Penjabat Kepala Desa;
(5) Tim Evaluasi kinerja Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.

Bahkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota khususnya pada pasal pasal 15 ayat (2) huruf (d) Pj. Bupati dilarang membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

Dialog inter aktif ini tanpa kehadiran Sekdakab Sampang, H. Yuliadi Setiawan namun tetap dihadiri beberapa Pimpinan OPD teknis para Setdakab.

“Ya mas, terhitung sejak selasa (06/02/2024) Sekretaris Diskopindag, Yulis Juwaidi diangkat dan ditunjuk untuk mengisi jabatan kosong selaku Plt. Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia (Bangkesra dan SDM)”, kata Kepala BKP SDM, Arief Lukman Hakim kepada Kaperwil Lacakpos, kamis (08/02/2024).

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *