Agenda Penting ! DPRD Kabupaten Sampang Gelar Rapat Paripurna Masa Sidang I Tahun 2024

Rapat Paripurna DPRD Sampang, Kamis, (18/01/2024) bertempat di Graha Paripurna lantai II Jalan Wijaya Kusuma Sampang (abd/lacakpos)

SAMPANG-LACAKPOS-CO.ID- DPRD Kabupaten Sampang menggelar Rapat Paripurna dengan Agenda Nota Penjelasan atas 1 (satu) Raperda Inisiatif dan Nota Penjelasan Bupati Sampang Terhadap 2 Raperda Eksekutif.

Rapat Paripurna kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang dari Fraksi PPP, H. Amin Tirtana dan didampingi Wakil Pimpinan (Wapim) Rudi Kurniawan dari Fraksi Partai Nasdem serta berlangsung di Graha Paripurna lantai II DPRD Kabupaten Sampang, Jalan Wijaya Kusuma Sampang, Kamis, (18/01/2024).

Bacaan Lainnya
Rapat Paripurna DPRD Sampang, Kamis, (18/01/2024) bertempat di Graha Paripurna lantai II Jalan Wijaya Kusuma Sampang (abd/lacakpos)

Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang Moh Anwari Abdullah saat mengawali sambutan melaporkan bahwa, rapat paripurna dihadiri 23 orang Anggota DPRD Sampang.

“Dengan mengucap “bismillahirrahmanirrahim” Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sampang, pada hari ini Kamis, (18/01/2024) dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata H. Amin Tirtana membuka Rapat Paripurna.

H. Amin menjelaskan, agenda Rapat Paripurna adalah penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sampang Terhadap 2 Raperda Eksekutif dan 1 Raperda Inisiatif,” imbuhnya.

Selanjutnya kata H. Amin, Rapat Paripurna ini untuk menindak lanjuti hasil Badan Musyawarah (Bamus), yakni :
1. Nota Penjelasan Pengusul Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
2. Nota Penjelasan Bupati atas Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh;
3. Raperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Sampang Tahun 2024-2044.

H. Abdullah Hidayat saat mewakili Bupati menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dewan yang terhormat telah memberikan kesempatan kepada eksekuti untuk menyampaikan Nota Penjelasan.

Dirinya, menyampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 94 Ayat 3 Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh wajib dilakukan oleh pemerintah daerah, dan/atau setiap orang.

Terpantau, Rapat Paripurna dihadiri Sekdakab Sampang, H. Yuliadi Setiawan didampingi Jajaran Pimpinan Eselon II, para Kabag Setdakab, para Camat dan perwakilan unsur Forkopimda.

Kemudian Pimpinan Rapat Paripurna DPRD menutup Rapat Paripurna. “Demikian tadi telah kita ikuti bersama penyampaian Nota Penjelasan Wakil Bupati Sampang.

Selanjutnya terhadap dokumen tersebut, akan dibahas lebih lanjut baik pada tingkat fraksi maupun pada alat kelengkapan dewan sesuai dengan tahapan jadwal yang telah ditetapkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *