TANAH DATAR – LACAKPOS.CO.ID – Sebelumnya heboh pemberitaan GOR salah seorang oknum Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah Datar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat diduga melakukan penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sedang ditanganinya dengan meminta sejumlah uang kepada S salah seorang keluarga terdakwa.
Menurut S dirinya diminta GOR untuk menemuinya di Kantor Kejari Tanah Datar pada Selasa, (02/01/2024) lalu, sesampainya di kantor S diminta menyarahkan uang sebesar Rp 15 juta yang dibawanya untuk meringankan tuntutan keluarganya yang jadi pesakitan, dengan membayar Rp 15 juta GOR bukan hanya menjanjikan tututan yang ringan bahkan GOR juga menjanjikan vonis yang ringan yakni 2 tahun kurungan penjara, bahkan masih menurut S GOR memberi garansi uang kembali jika vonis lebih dari 2 tahun.
“Sebenarnya dia meminta lebih biar vonisnya bisa lebih ringan lagi yakni 1 tahun penjara, tapi karana kita adanya dana cuma Rp 15 juta dia menjanjikan hanya bisa memberi vonis maksimal 2 tahun dengan uang Rp 15 juta itu, ” kata S saat berbincang dengan lacakpos.co.id, Selasa (09/01).
Bahkan informasi tersebut langsung ditanggapi oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanah Datar Otong Hendra Rahayu, SH, MH yang berjanji akan menindaklanjutinya dengan melakukan pemeriksaan terhadap GOR.
“Terimaksih atas informasinya, saya akan lakukan chek atas informasi tersebut kepada JPU yang bersangkutan, ” terang Kajari saat dikonfirmasi melalui seluler miliknya, Rabu (17/01/2024).
Menanggapi pemberitaan itu, melalui Wakil Pimpinan Umum lacakpos.co.id GOR membantah semua tudingan itu, sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dirinya bahkan mengklaim sudah berkerja secara profesional sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Menanggapi berita tentang oknum Kejari Tanah Datar yang diduga menerima sejumlah uang sebagaimana yang telah diberitakan, kami menyampaikan bahwa hal tersebut tidak benar, kami selaku penegak hukum berkomitmen untuk menegakan hukum secara profesional sesuai aturan dan perbuatan yang dilanggar oleh pelaku kejahatan, demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih,” tulisnya melalui pesan instan, Jum’at (19/01)
Di tengah maraknya penyebaran berita yang tidak benar (hoax), peran media arus utama kian relevan dalam menyuarakan kebenaran dan kepentingan publik, serta menjaga kualitas demokrasi dan penegakan hukum. Perkembangan era digital membawa tantangan dan peluang bagi lacakpos.co.id untuk tetap membumikan suara kebenaran serta isu-isu penegakan hukum yang compang demi terciptanya perbaikan dari berbagai lini dan sektor.







