Miliki Peran Vital, Bawaslu Sampang Gelar Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024

Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024 yang digelar Bawaslu Sampang di Hotel Bahagia, Minggu, (24/12/2023)

SAMPANG-LACAKPOS-CO.ID- Salah satu bagian elemen Bawaslu yang memiliki peran yang sangat vital dalam menyukseskan Pemilu 2024 adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Bertempat di Hotel Bahagia, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Kota Sampang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang menggelar “Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024” yang dihadiri seluruh Panwaslucam se Kabupaten Sampang, Minggu (24/12/2023).

Bacaan Lainnya
Timeline Seleksi dan Rekruitmen Pengawas TPS Pemilu 2024

Sosialisasi dibuka oleh Mat Sodik selaku salah satu Komisioner Bawaslu Sampang Divisi Sumber Daya Manusia (SDM).

“Pada momentum 14 Pebruari 2024 mendatang pihaknya sudah melakukan pemetaan kebutuhan PTPS sejumlah TPS pada 186 Desa/Kelurahan di Kabupaten Sampang”, kata Mat Sodik mengawali sambutan.

Dirinya berharap, sebanyak 2726 orang yang akan direkrut nanti ditempatkan pada tiap-tiap TPS sebanyak 1 (satu) orang di 186 Desa/Kelurahan se Kabupaten Sampang dan akan menjadi garda terdepan dan sebagai ujung tombak pengawal proses demokrasi nanti.

Kata Mat Sodik, karena dirasa memiliki peran yang sangat vital dan krusial terkait eksistensi PTPS maka persiapan dalam upaya memaksimalkan kinerja di lapangan, sejauh ini kami “Gelar Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS Pemilu 2024”.

“Kepada seluruh Panwaslucam se Kabupaten Sampang untuk segera melakukan proses seleksi dan rekruitmen sesuai schedule, secara transparan dan akuntabel sehingga akan mendapatkan kader pengawal demokrasi yang mumpuni dan siap menjadi garda terdepan serta menjadi problem solving dikala ada kesulitan dalam diri masyarakat untuk menyalurkan hak politiknya pada masing-masing TPS,”harap Sodik.

Karena katanya, waktu dan tahapan terus berjalan maka awal Januari 2024 ini segera umumkan jadwal dan tahapan proses seleksi maka pada bulan januari ini pula nanti kita bekali dan Gelar Bimbingan Teknis dan Pembekalan pada PTPS agar mendapatkan pemahaman tentang tugas, fungsi dan kewenangannya di lapangan.

Lanjut Sodik, syarat mendasar bagi seseorang menjadi PTPS minimal berijasah SMA/sederajat dan telah berusia 21 tahun, karena semua ini sudah sesuai ketentuan pada Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022.

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *