Kapolres Sampang Dianggap Contempt Of Court Dengan Tetapkan Satu Tersangka Warga Durjan Bangkalan

DR. Solehoddin, SH., MH. Dosen Pasca Sarjana Ilmu Hukum Universitas Widyagama Malang (ist)

SAMPANG- LACAKPOS-CO.ID- Saat melakukan pengamanan sidang kedua, perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa H Fauzan di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (24/10/2023), Jajaran Polres Sampang berhasil mengamankan 3 orang yang diduga membawa senjata tajam.

Terkonfirmasi, ketiganya inisial M, A dan F warga asal dari Desa Durjan Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan dengan maksud menghadiri sidang pengadilan dengan agenda pemeriksaan saksi, namun naas ketiganya digelandang petugas ke Mapolres Sampang untuk dilakukan permintaan keterangan atas dugaan memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam ke area sidang pengadilan.

Bacaan Lainnya

Dan terpantau Tim Lacakpos di sekitar area lokasi pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Sampang, H Madud bersama warganya yang tidak lain suami dari Pelapor, Sri Rustiana menunggu ketiga terperiksa dugaan membawa senjata tajam saat dimintai keterangan penyidik.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dalam waktu 1 x24 jam dengan alasan “belum ditemukan subyek hukum yang mengarah ke perbuatan terhadap unsur, barang siapa dalam perkara tersebut keduanya inisial M dan A dipulangkan, sedangkan F ditetapkan sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan terhitung sejak hari Rabu (25/10/2023).

“Namun demikian, kepada dua orang inisial M dan A tersebut diwajibkan untuk wajib lapor karena perkaranya dalam proses penyelidikan untuk mengumpulkan dan keterangan para saksi yang mengarah atas perbuatan kepada kedua orang tersebut, hasilnya akan disampaikan lebih lanjut,” demikian keterangan voice Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Jiyanto yang diterima beberapa awak media secara berantai.

Menanggapi alasan hukum tidak ditetapkannya, 2 warga Desa Durjan Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan sebagai Tersangka yang disampaikan Ipda Jiyanto mewakili Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro memantik tanggapan dari Dosen Pasca Sarjana Universitas Widyagama Malang, Dr. Solehoddin, SH., MH.

Menurutnya, Sidang Pengadilan ini merupakan tempat dan wadah sangat terhormat dan sangat dijunjung tinggi marwahnya, memberikan jaminan perlindungan bagi independensi hakim, melindungi kebebasan hakim untuk melahirkan pengadilan yang adil, dan memberikan perlindungan terhadap hakim dengan prinsip transparansi, judicial control, dan kebebasan berpendapat.

Masih kata Sang Doktor, independensi seorang hakim dan ruang sidang harus dijamin serta bebas dari pengaruh eksternal, Independensi hakim bukan hanya terbatas pada atribut yang diberikan kepada hakim dengan jabatannya, melainkan juga manifestasi jaminan bagi warga negara untuk mendapatkan peradilan yang bersih dan adil.

“Bisa mungkin akan terjadi lagi kasus posisi, orang dan pengunjung sidang akan membawa senjata tajam ketika ditangkap namun prosesnya tidak sampai ke tahap penyidikan dengan alasan “belum ditemukan subyek hukum”, lanjut Pak Doktor, Rabu (25/10/2023).

“Pihak yang dengan sengaja memiliki, menyimpan dan membawa senjata tajam di area sidang pengadilan bisa dikategorikan “Contempt Of Court”, tegasnya.

“Perbuatan, tindakan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan serta mengancam keselamatan hakim serta badan peradilan dapat dikategorikan sebagai “Contempt of Court.”, apalagi terbukti petugas kepolisian menggelandang dan mengamankan dari lokasi tentunya mengantongi alat bukti”,tegas Dosen Pasca Sarjana Universitas Widyagama Malang ini.(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *