Diduga Bawa Sajam di Pengadilan, Tiga Orang Ditangkap Reskrim Sampang

Suasana di Pengadilan Negeri Sampang (abd/lacakpos)

SAMPANG-LACAKPOS.CO.ID- Sidang kedua perkara pencemaran nama baik dengan terdakwa H Fauzan di Pengadilan Negeri Sampang, Selasa (24/10/2023) yang sedianya berlangsung dengan agenda pemeriksaan saksi berlangsung amat singkat karena ditunda.

Ivan Budi Santoso selaku Humas PN Sampang membenarkan jika sidang hari ini ditunda karena terdakwa tidak hadir.

Bacaan Lainnya
Suasana di Pengadilan Negeri Sampang (abd/lacakpos)

Moh. Agus Andriyanto, SH Selaku kuasa hukum terdakwa dihubungi via percakapan Whatsap menyampaikan alasan terdakwa tidak hadir karena
dalam rangka Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPR RI dalam rangka tugas sebagai salah satu Pimpinan DPRD Kabupaten Sampang.

Dirinya selaku Kuasa Hukum sudah menyampaikan permohonan penundaan kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara Nomor : 189/Pid.B/2023/PN. Spg. Senin,(23/10/2023).

Kata Anto, panggilan Kuasa Hukum terdakwa, pada Surat Permohonan Penundaan kami sesuaikan dengan jadwal klien yakni Kunker mulai tgl (Senin, 23-25/10/2023) dengan bukti terlampir pada surat yang diterima Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Sampang.

Pantauan di lokasi pengamanan sangat ketat dengan kekuatan penuh dari beberapa Satuan Fungsi Jajaran Polres Sampang.

Petugas Polres Sampang melakukan Sterilisasi lokasi area PN Sampang untuk menjamin proses persidangan berlangsung aman dan lancar, namun di tengah kerumunan banyak orang petugas mengamankan beberapa orang yang terduga pembawa senjata tajam.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Jiyanto membenarkan jika pihaknya mengamankan orang dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.

Terpantau Tim Lacakpos di Mapolres Sampang para terduga, ternyata 3 orang dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang dan hal ini pula dibenarkan Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Jiyanto.

(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *