Antisipasi Pelanggaran Hukum Kepsek SMPN 1 Sampang Gelar Jaksa Masuk Sekolah

Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Sampang Ahmad Wahyudi, SH saat memberikan materi pada para siswa-siswi SMPN 1 Sampang, Kamis 10/08/2023)

SAMPANG-LACAKPOS.CO.ID- Bertajuk “Kenali Hukum Jauhi Hukuman” Jajaran Kejaksaan Negeri Sampang memenuhi undangan Kepala Sekolah SMPN 1 Sampang untuk memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum (Luhpenkum).

Pencerahan hukum tersebut dibuka oleh Kepsek SMPN 1 Sampang, Teguh Supariyanto yang dihadiri seluruh siswa klas XI sebanyak 294 dan berlangsung di aula Adilwiyata Jl. Wijaya Kusuma Sampang, suasana cukup dinamis dan berlangsung dengan pola dialog interaktif. Kamis, (10/08/2023).

Pemberian doorprize kepada para siswa SMPN 1 Sampang oleh Pemateri dari Kejari Sampang

Hadir sebagai pemateri dari Kejaksaan Negeri, Kasie Intel, Ahmad Wahyudi, SH.,MH, Jaksa Fungsional, A. Misjoto, SH., MH.

“Berbagai fenomena dan untuk antisipasi potensi pelanggaran hukum yang dilakukan anak didiknya, kali ini SMPN 1 Sampang mendapatkan kehormatan terpilih menjadi lokasi Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digagas oleh Jajaran Kejaksaan Negeri Sampang”, tutur Teguh di awal sambutan

Pihaknya berharap kepada seluruh siswa dapat memanfaatkan momentum dan kehadiran salah satu APH di Sampang ini untuk menambah referensi dan sebagai pembuka cakrawala keilmuan tentang hukum, sehingga kita semua akan menjauhi dari semua potensi pelanggaran hukum.

Oleh karena itu katanya, pada era digitalisasi ini, tak bisa dipungkiri semakin terbuka potensi pelanggaran hukum yang tanpa disadari akan dilakukan oleh para remaja termasuk anak didiknya.

“Seperti halnya, Cyberbulliying, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, pelanggaran UU ITE dan bagaimana bermedsos di area publik harusnya disadari penuh konsekwensi serta bagaimana seharusnya perilaku pengguna medsos dan sosmed dapatnya secara bijak dan sesuai norma”, tutup Pak Teguh saat memberikan sambutan pengantar.

Kasie Intel Kejari Sampang, Ahmad Wahyudi, SH ,MH memperkenalkan
Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Kata Pak Wahyudi, dengan “Asas Dominus Litis”, maka Penetapan dan Pengendalian kebijakan Penuntutan hanya berada di satu tangan, yakni kejaksaan, sehingga hanya Jaksa selaku Penuntut Umum, satu-satunya yang memiliki kewenangan dalam hal Penuntutan dan kewenangan melakukan Penyidikan hanya terkait tindak pidana tertentu.

“Selain itu Jaksa memiliki kewenangan untuk menghentikan suatu proses perkara pada tahap penuntutan”, imbuhnya

“Dan dalam perkembangan berikutnya kejaksaan juga dapat menghentikan proses perkara dan tidak melakukan proses pelimpahan ke badan peradilan, namun menyelesaikan dengan pola Restorative justice (RJ) sebagai terobosan dan langkah untuk menyelesaikan perkara pidana di lembaga penegak hukum, termasuk Polri, yang dimaknai sebagai langkah mendamaikan kasus secara legal dengan syarat unsur kerugian korban sudah terpenuhi dan syarat formil lainnya.

Di saat A. Misjoto, SH menghadirkan materi seputar potensi pelanggaran hukum di kalangan remaja terutama Cyberbulliying, penyalahgunaan obat terlarang maka dialog interaktif lgsung dibuka dan disambut antusiasme para siswa untuk bertanya banyak hal.

Disela sela penyajian materi via audio visual para Pemateri Kejari Sampang memberikan doorprize berupa kaos bagi para siswa yang dapat menjawab pertanyaan pemateri atau mengajukan pertanyaan yang cukup fundamental dan substantif terkait hukum kepada pemateri.

Pak Mis panggilannya, mengungkapkan bahwa yang sedang marak dan dikawatirkan jajarannya adalah kasus penyalahgunaan obat terlarang dan Cyberbulliying.

Oleh karena itu dirinya berharap kepada para siswa untuk tidak punya pikiran dan kehendak sedikitpun untuk bermain-main dengan obat obatan terlarang sejenis psikotropika.

Karena Kata Pak Mis, itu akan mengancam masa depan kalian dan hukuman akan menunggu sebagaimana diatur oleh Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Acara Luhpenkum diakhiri dengan pemberian cindera mata oleh Kepsek SMPN 1 Sampang, Drs. Teguh Supariyanto, M.Pd kepada Kajari Sampang, Budi Hartono yang diwakili oleh Kasie Intel Ahmad Wahyudi, SH.,MH serta ditutup dengan Do’a.(Abd)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *