MINSEL–LACAKPOS.CO.ID — Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan melalui Kaban BKAD Drs. James Tombokan menjelaskan bahwa TPP sejumlah SKPD yang belum terbayarkan ditahun 2022, Akan dibayarkan di tahun 2023, dimikian rilis dinas Kominfo Minsel, Senin (22/05/2023).
Perlu untuk diketahui TPP atau Tambahan Penghasilan Pegawai adalah salah satu bentuk penghargaan kepada ASN yang diberikan berdasarkan ketentuan, Sesuai dengan kriteria dan indikator penilaian yang terukur dalam rangka peningkatan disiplin, capaian kinerja dan kesejahteraan ASN.
Pemberian TPP itu sendiri adalah salah satu bentuk penghargaan kepada ASN sudah tentu menjadi perhatian dari pemerintah kabupaten Minahasa Selatan.
Tombokan, menjelaskan setelah diterimanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemda Minsel Tahun 2022, dimana dijelaskan bahwa TPP yang belum terbayarkan di tahun 2022, menjadi kewajiban Pemerintah Kabpaten Minahasa Selatan untuk dibayarkan di tahun 2023, Dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.(eka)







