SAMPANG -LACAKPOS.CO.ID – Berawal diiming-imingi “Program Honor Ustadz Mengaji”, para korban diminta untuk menyetorkan sejumlah dana dengan sejumlah nilai kompensasi nantinya.
“Awalnya saya diminta menyetor senilai Rp. 22.500.000,- (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah), yang kedua dengan nilai yang sama kemudian setoran ketiga senilai Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan setoran keempat sejumlah Rp. 45.000.000,- serta total senilai Rp 225.000.000,- (dua ratus dua puluh lima juta rupiah),” ucap salah satu korban.
Dana ini semua saya setorkan secara cash, tangan ke tangan disaksikan keluarga saya inisial (SF) selaku penjaga toko saya di Jalan KH. Hasyim Asy’ari Kelurahan Dalpenang Kecamatan Sampang.
Awalnya berjalan beberapa minggu saja saya diberikan kompensasi Rp. 1.875.000,- (satu juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), namun selanjutnya tanpa kabar, bak ditelan zunami tanpa ada itikad baik dari yang bersangkutan serta berbagai upaya mediasi tidak membuahkan hasil.
Ini bagian dari testimoni inisial Hj. NH selaku korban yang secara khusus mendatangi kantor Biro Perwakilan Jatim Lacakpos di Jalan Keramat I Sampang, Kamis (09/03/2023).
Lain pula halnya yang menimpa inisial SW walaupun tidak menyebut nilai kerugian yang juga diduga kuat menjadi korban Investasi Bodong yang dilakukan oleh inisial RS, istri Purn. Polri (almarhum) yang berdomisili di Jalan Syamsul Arifin Kelurahan Polagan Sampang.
SW menyampaikan harapannya, menunggu itikad baik dari oknum istri Purn. Polri inisial RS tersebut untuk segera menyelesaikan.
Kata SW jika tidak, maka kami secara bersama-sama akan menempuh “Legal Effort” untuk mendapatkan keadilan substantif.
SW melanjutkan, dibelakang kami juga sudah banyak para korban Investasi Bodong yang akan menyatukan langkah-langkah dan upaya hukum yang sama, agar yang bersangkutan segera dilaporkan ke Satreskrim Polres Sampang.
“Hal ini penting sekali dan sesuai dengan salah satu “16 Program Skala Prioritas Kapolri, Jenderal Listyo Sigit, pada item ke-16 : “Pengawasan Oleh Masyarakat Pencari Keadilan (Public Complaint)”, tegas SW penuh semangat untuk segera melaporkan ke APH.
Untuk memastikan hal tersebut, wartawan menghubungi RS lewat nomor whatsappnya, namun belum ada tanggapan. (Abd)






