Diduga Polres Kotamobagu Dinilai Pilih Kasih Persoalan Hukum Investasi Bodong

KOTAMOBAGU-LACAKPOS.CO.ID
Sejumlah warga keluhkan pengusutan kasus hukum tentang penipuan investasi bodong yang ditangani oleh Polres Kotamobagu.

Hal ini dikatakan langsung oleh sumber resmi Media Online www.lacakpos.co.id, yang tidak mau namanya dipublikasikan, bahkan iya menyampaikan dugaan penanganan kasus hukum oleh Polres Kotamobagu dinilai pilih kasih atas penanganan kasus investasi bodong yang ada diwilayah hukumnya,”kata sumber.

Bacaan Lainnya

“Ya, kami menilai Polres Kotamobagu pilih kasih untuk penanganan kasus hukum investasi bodong. Mengapa tidak, buktinya dari jumlah pelaku investasi bodong berjumlah 25 orang, dan kenapa hanya 5 orang yang ditahan, kan ini aneh tersangka yang lain bebas berkeliaran dan tidak ada niat untuk dipangil untuk diproses hukum,” kata sumber.

Lanjut sumber, berdasarkan yang kami tau banyak yang terlibat, dan siapa yang sebenarnya dibalik otaknya owner tersebut,” ujarnya.

“Kami berharap jangan hanya lima (5) orang yang dijadikan tersangka. Dan oleh sebat itu kami mendorong Polres Kotamobagu mengusut tuntas persoalan ini, mengingat masih banyak lagi yang terlibat dan belum ada pemangilan karena dibawah admin masih ada lagi Reseller dan itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,”imbuhnya

“Yang saya lihat terkurung didalam jeruji besi Lima orang, semuanya perempuan 4 orang sebagai admin dan satunya sebagai owner yang berinisial K alias Kofifah warga Pontodon.

Ditempat terpisah salah satu korban investasi bodong sangat mengapresiasi kepada Polres Kotamobagu dapat mengungkap admin lain dan resller yang lagi berkeliaran, jujur saja saya mengalami kerugian sebesar Rp. 8 Juta rupiah, jadi Kapolres yang baru jangan pilih kasih,”pungkasnya Andreas Suratinoyo.

Kapolres Kotamobagu saat dikonfirmasi melalui, Kasat Reskrim AKP. Batara Indra Aditiya SIK mengatakan bahwa kasus pinjaman Online atau investasi bodong yang baru dilaporkan berjumlah 10 orang, namun pada saat ini yang ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka ada Lima orang, Empatnya sebagai admin dan Satunya sebagai owner.

“Jadi yang lain masih dalam proses secara bertahap tinggal menunggu,”kata Kasat Reskrim Batara yang dekat dengan awak media. Selasa (12/07/22). (Hengky Kaunang)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *