Sidang Sengketa Informasi Antara Butje Lengkong dan Kumtua Kalasey Satu, Ketua Majelis Komisioner: Sudah Dua Kali Termohon Tidak Hadir

Sidang sengketa infomasi antara Pemohon Butje Lengkong dan Termohon Hukum Tua Desa Kalasey Satu Lelly Tonggari digelar Komisi Informasi Sulut, Rabu (12/07/2022).

MANADO — LACAKPOS.CO.ID – Sidang kedua yang beragendakan pemeriksaan lanjutan sengketa informasi dengan Register nomor: 017/V/KIP-SULUT-PSI/2022 antara Pemohon Butje Lengkong dan Termohon Hukum Tua Desa Kalasey Satu Lelly Tonggari digelar Komisi Informasi Sulut, Rabu (13/07/2022).

Pantauan wartawan, sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner Drs. Philep M.Regar, MS langsung membacakan agenda berikutnya dikarenakan Termohon Hukum Tua Desa Kalasey Satu Lelly Tonggari tidak hadir.

Bacaan Lainnya

“Sangat disayangkan, termohon Hukum Tua Desa Kalasey Satu Lelly Tonggari tidak hadir dan ini sudah dua kali termohon tidak memenuhi undangan Komisi Informasi”, ujar Regar didampingi 2 anggota Komisioner yakni
Andre Mongdong, S.Pd dan Isman Momintan, SH serta Panitera Rovi Maramis S SOS.

Menurut Regar ini menjadi perhatian pelaksana sidang dan terkait ketidakhadiran termohon akan dibicarakan atau dirundingkan secara intern.

“Baik, kami lihat termohon tidak hadir, dan agenda sidang berikutnya adalah pembacaan putusan”, tutup Regar sembari mengetuk palu tanda sidang selesai.

Sementara itu, pihak Pemohon yakni Butje Lengkong mempertanyakan sikap Hukum Tua Desa Kalasey Satu Lelly Tonggari yang sudah dua kali tidak menghadiri sidang.

“Sebagai pemerintah desa, Hukum Tua Desa Kalasey Satu Lelly Tonggari seharusnya memberikan contoh,namun ini merupakan pilihannya yang merupakan hak yang bersangkutan”, terang Lengkong.

Untuk diketahui, dalam sengketa informasi ini, pemohon Butje Lengkong meminta beberapa dokumen terkait laporan dana desa Kalasey Satu serta daftar register tanah desa, namun tidak direspon.

Padahal Pelayanan Informasi Publik dalam rangka pelakasanaan Keterbukaan Informasi Publik serta terwujudnya transparansi dalam Penyelenggaraan Pemerintah/Badan Publik sebagaimana diatur dalam UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP.

“Jadi, ini sangat jelas diatur undang-undang terkait informasi publik, dokumen yang saya minta kenapa tidak diberikan, tentu orang akan berspekulasi, ada apa ya?”,pungkas Lengkong.(yud)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *