ENREKANG – LACAKPOS.CO.ID – Gerakan masyarakat Pemasangan tanda batas (Gema patas)merupakan program Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI untuk percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
Yang dilangsungkan secara serentak seluruh Indonesia secara during dan berpusat di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Program ini sekaligus sebagai gerakan melawan mafia tanah.
Salah satu daerah Kabupaten yang ikut Gema patas secara during adalah Kabupaten Enrekang Sulawesi Selatan yang di pusatkan di Desa Dulang Kecamatan Malua.
Mewakili Bupati Enrekang, Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sutrisno membuka secara resmi pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (Gema Patas) di Desa Dulang , Kecamatan Malua , Kabupaten Enrekang, Jumat (3/2/2023).
Acara tersebut yang sangat dinantikan masyarakat Desa Dulang dengan mengusung tema “Pasang Patok, Anti Cekcok, Anti Caplok” yang dihadiri Kapolsek Malua AKP Sainal Masing, Unsur TNI, Camat Malua dan beberapa Kepala Desa , Ketua Apdesi Kabupaten Enrekang ,ASN ATR/ BPN Kabupaten Enrekang serta ratusan warga Desa Dulang.
Dalam amanat Asisten 1 ini tanda batas ini dapat memberikan informasi ke masyarakat bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik dan memberikan kepastian hak milik.
“Patok batas tanah ini penting agar setiap pemilik lahan atau tanah memiliki kesadaran dalam menjaga batas-batas tanahnya. Menandakan ada kesepakatan dengan mengenai batas tanah atau lahan masing-masing,” terang Sutrisno.
Ditambahkan mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Enrekang terpenting ada surat yang menegaskan bahwa di sinilah batasnya tanahnya ini, ada kepemilikan dan sah untuk di miliki. Sehingga permasalahan sengketa batas yang selalu terjadi dan konflik terhadap masyarakat itu dapat teratasi,imbuh Sutrisno.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Enrekang Salehudin, mengungkapkan dari pencanangan Gema Patas satu juta patok seluruh Indonesia, untuk 2023 ini Kabupaten Enrekang mendapat jatah 5982 sertifikat.
“Kami menargetkan dengan program PTSL sebanyak 5982 sertifikat dapat terealisasi hingga akhir tahun 2023,” ungkap Salehudin.
Selanjutnya Salehudin mengatakan Pemasangan tanda batas pada tanah atau lahan masyarakat agar pada saat pengukuran oleh petugas ukur dari BPN dapat lebih mudah dan cepat.
Kemudian juga berfungsi sebagai pengamanan aset dan menjamin kepastian batas bidang tanah masyarakat, terangnya.
Dan yang pasti legal dan secara sah pemilikan bidang tanah tersebut.Terlebih melawan pergerakan mafia tanah, pungkasnya.
Disela – sela acara Kepala Desa Dulang Yahya Masa juga menyinggung bahwa untuk Desa Dulang sendiri mendapat jatah 843 sertifikat.
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan di Desa Dulang menurutnya memerlukan waktu 3 hari ini dilakukan Aparat Desa Dulang, tukas Yahya. (Atta)