Dugaan KKN Pengadaan Tower Transmisi, Kejaksaan Agung Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara PT PLN

JAKARTA – LACAKPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi, Rabu (18/01/23).

Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Bacaan Lainnya

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
1.      JRP selaku Direktur PT Bangun Prima Semesta.

2.      BHN selaku General Manager UIP PT PLN Nusra periode 2014.

Adapun kedua orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi atau dugaan tindak pidana kolusi dan nepotisme dalam pengadaan tower transmisi tahun 2016 pada PT PLN (persero).

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.

Rilis ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Dr. Ketut Sumedana melalui siaran pers nomor: PR – 099/099/K.3/Kph.3/01/2023. (**/Fanda)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *