Gerak Cepat Deteksi Dini, Satpol PP Sampang Sita 33 Merk Rokok Illegal

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Dengan Keputusan Bupati Sampang Nomor : 188.45/450/KEP/434.013/2022 tentang Pembentukan Tim Satuan Tugas Penanganan Rokok Illegal Kabupaten Sampang tahun 2022, Satpol PP selaku motor penggerak terus bergerak cepat dan melakukan deteksi dini pada semua kecamatan atas maraknya peredaran rokok illegal non cukai.

Alhasil sebanyak 33 merk rokok illegal non cukai berhasil disita baik pada lokasi pinggiran kota maupun dalam perkotaan yang menjadi sasaran peredaran rokok baik yang berasal dari pabrikan dalam maupun luar Kabupaten Sampang.

“Deteksi dini dilakukan pada semua kecamatan dan menyasar tiga lokasi yang dinilai rentan adanya transaksi atau pengiriman rokok Ilegal, yakni pasar tradisional, jasa pengiriman barang, dan terminal angkutan umum maupun angkutan barang.

Demikian pernyataaan tertulis Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Sampang Suryanto saat membeberkan hasil operasi deteksi dini pada beberapa kecamatan, senin, (31/10/2022)

Suryanto melanjutkan, sesuai hasil rapat tim satgas, pasca melakukan deteksi dini ini maka tahap berikutnya akan melakukan sosialisasi pada 14 kecamatan dengan tujuan mengajak dan menghimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi rokok illegal non cukai.

Pihaknya bersama Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya akan melakukan operasi bersama dengan harapan para pengusaha rokok illegal ini akan mengurus lisensi sesuai aturan hukum perundang-undangan yang berlaku setelah proses deteksi dini dan sosialisasi 14 kecamatan tuntas dilaksanakan.

Dirinya juga mengingatkan kepada khlayak ramai konsekwensi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang cukai, terutama isi

Pasal 54 : “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.” dan

Pasal 56 : “Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”

“Kami berharap kepada semua lapisan masyarakat bahu membahu membantu pemerintah untuk memberantas peredaran rokok illegal dan hal ini untuk membantu pendapatan negara dari sisi pajak cukai”, tandas Suryanto penuh harap.

(Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *