DPRD Sampang Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Setelah berproses, melewati pembahasan cukup panjang, akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (APBD TA 2021).

Rapat Paripurna kali ini selain menyetujui Raperda Pelaksanaan APBD TA 2021 juga disampaikan oleh DPRD Kabupaten Sampang tentang Penyampaian Rekomendasi Panitia Kerja Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (Panja LHP BPK), Senin, (18/07/2022)

Bacaan Lainnya

Persetujuan itu disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Sampang A. Fadol yang memimpin Rapat Paripurna setelah minta persetujuan para wakil rakyat yang hadir, Lebih dari 2/3 anggota hadir dalam Rapat Paripuna DPRD sebagaimana laporan awal Sekretaris DPRD, Anwari Abdullah bahwa dari 45 anggota, yang hadir sebanyak 26 orang dan tidak hadir 19 orang dengan keterangan tugas dan ijin, oleh karenanya telah memenuhi kuorum.

Fadol menyampaikan, bahwa Badan Musyawarah (Bamus) telah melakukan pembahasan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk membahas LHP BPK Perwakilan Jawa Timur tentang Laporan Keuangan Pemerintah Darah Kabupaten Sampang TA 2021 dan membahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 dan dapat disimpulkan dan disepakati atas kedua agenda tersebut

Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi saat memberikan sambutan menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja DPRD Kabupaten Sampang, secara umum masukan, saran dan pendapat Badan Anggaran akan tetap diperhatikan untuk saling mengingatkan dan memperbaiki kinerja guna mewujudkan obsesi kesejahteraan masyarakat sampan menuju Kabupaten Sampang yang Hebat Bermartabat.

“Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Sampang menyampaikan terima kasih atas disetujuinya Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2021”, sambung H.Idi

“Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2021 yang telah disetujui bersama DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah”, tutupnya

Rapat Paripurna digelar di Ruang Graha Paripurna lantai II DPRD Sampang yang dihadiri Bupati Sampang, H. Slamet Junaidi, Wabup, H. Abdullah Hidayat, Ketua DPRD, A. Fadol didampingi Wakil Pimpinan Dewan, Jajaran Forkopimda, Ketua PN Sampang, Sekretaris Daerah, Yuliadi Setiawan didampingi para Kabag Setwan, Pimpinan OPD Teknis, Para Camat dan Direktur BUMD.(Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *