Aneh, Usai Kapolres Sampang Tetapkan Sebagai Tersangka, Berikutnya Berubah Jadi Saksi

Gambar Ilustrasi (ist)

SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Awalnya Viral penuh dukungan dan apresiasi pada beberapa pemberitaan online serta pada youtube atas penangkapan 2 (dua) truk bermuatan pupuk bersubsidi di jalan raya Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang.

Apresiasi patut diberikan pada Jajaran Tri Brata Sampang karena atas kejadian ini, dimana sebelumnya armada truk yang diduga dari sampang diamankan Satreskrim Polres Blora Jawa Tengah dan bahkan yang belum lama terjadi dan berulang lagi sebuah armada truk bermuatan pupuk bersubsidi diamankan Satreskrim Polres Magetan-Jawa Timur, sebagaimana direlease pada beberapa media online.

Bacaan Lainnya

Apresiasi dan dukungan moril patut pula kita berikan kepada Jajaran Satreskrim Polres Sampang untuk tetap pada tracknya (on the track) pada proses penyidikan selanjutnya dan mendorong untuk melakukan pendalaman serta menemukan siapa pemilik, yang mendanai, yang menyuruh untuk melakukan perbuatan pidana yang sangat merugikan kalangan petani yang selama ini dikeluhkan atas langkanya pupuk bersubsidi.

AKBP. Arman, SIK, Kapolres Sampang saat Konferensi Pers, Rabu (13/04/2022) menyampaikan kronologis penangkapan 2 truk beserta para sopir beserta Barang Buktinya.

“Selasa (12/04/2022) sekitar pukul 20.30 wib Tim Satreskrim Polres Sampang menggagalkan jual beli pupuk bersubsidi antar kabupaten, di lokasi jalan raya Banyuates diamankan 2 armada truk (Nopol A 8775 YX dan Nopol D 8953 UA) beserta BB 17 ton (dengan rincian 180/seratus delapan puluh karung pupuk jenis ZA yang bertuliskan PUPUK BERSUBSIDI PEMERINTAH dan 160/seratus enam puluh karung pupuk jenis NPK PHONSKA) sekaligus mengamankan 3 orang masing-masing inisial (MS) dan (MP) sebagai sopir truk dan inisial (H) sebagai kernet truk dan ketiga Tersangka kelahiran Sampang,” jelas AKBP Arman saat Press Release dihadapan para awak media.

“Ketiganya terjerat pasal 6 ayat (1) huruf (b) jo pasal 1 sub 3 (e) Undang-Undang Darurat nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 (enam) tahun sub pasal 21 jo pasal 30 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk sector Pertanian”, lanjutnya.

Namun lucunya ada desas desus bahkan dari sumber yang dipercaya bahwa, Rabu, (13/04/2022) tengah malam, ke-3 tersangka dilepas dan dipulangkan ke keluarganya atas jaminan dan berubah kapasitasnya menjadi SAKSI.

Kapolres Sampang, AKBP Arman saat dikonfirmasi adanya isu tak sedap, awak lacakpos menghubungi via percakapan whatsapp, kamis, (14/04/2022) pukul 17. 22 wib dan bahkan minggu, (17/04/2022) pukul 03.29 wib tidak direspon pula.

Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Irwan Nugraha ketika dikonfirmasi beberapa awak media, Kamis, (14/04/2021) disinggung terkait proses pengembangan penyidikan selanjutnya menyatakan,“terus melakukan pendalaman untuk menemukan pihak-pihak terkait yang membantu, mendanai maupun pemilik barang selundupan sebagai Intelektual Deadernya,” tutur mantan Kanit Reskrim Polsek Karang Pilang Surabaya ini.

(Abdul)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *