SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Pemeriksaan tera ulang yang dilakukan beberapa Anggota DPRD Sampang dari Komisi II yang menyasar pada SPBU 54.692 02 di Jalan Jaksa Agung Suprapto di kawasan Kota, Kamis, pukul 15.30 wib (14/04/2022) untuk menindak lanjuti keluhan beberapa warga masyarakat selaku konsumen dan dugaan adanya kecurangan takaran.
Sementara Kabid Perdagangan, Sapta Nuris Ramlan, yang didampingi petugas Penera Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Ervian Riska, mengungkapkan, dari hasil pengecekan pengujian tera ulang yang dilakukan di SPBU Jagung Suprapto milik H. Mamat, tidak ada ditemukan pelanggaran yang dilakukan.
Sapta mengapresiasi Sidak yang dilakukan Komisi II DPRD Sampang selain memang Controlling sebagai salah satu fungsinya di lembaga legislatif, hal ini pula menjadi penyemangat bagi kami, utamanya pada bidang perdagangan agar hendaknya lebih meningkatkan pengawasan terhadap beberapa pelaku usaha yang melayani kepentingan public.
Pihaknya, memastikan pada 2 (dua) minggu ke depan ada giat yang sudah terjadwal untuk menindaklanjuti Surat dari Kementerian Perdagangan dalam hal ini Direktur Jenderal Metrologi Nomor : 595/PKTN.4.4/SD/04/2022 tertanggal (Senin, 04/04/2022) untuk melakukan pengawasan dan pengamatan Metrologi Legal di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Sapta melanjutkan, pada Surat Dirjen Metrologi, bahwa laporan hasil pengawasan disampaikan kepada Direktorat Metrologi melalui Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelaporan tera dan Tera Ulang serta Pengawasan Metrologi Legal (SIMPEL)
“Dengan Surat Dirjen Metrologi sangat jelas Pak, secara hirarkies dan kami secara kelembagaan mendapatkan payung hukum untuk melakukan monev kepada pelaku usaha dalam hal ini yang memiliki SPBU/SPBN, ”tegas sapta.
“Jumlah SPBU keseluruhan se Kabupaten berjumlah 14 dengan rincian SPBU sejumlah 12 dan SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Solar Nelayan) sebanyak 2 (bukan 17 sebagaimana direlease beberapa media online), ” ungkapnya.
“Kekecewaan Pak Alan selaku Wakil Ketua Komisi II diungkapkan pada media online Kompas. madura.com edisi Kamis, (14/04/2022) karena kami tidak membawa berita acara hasil uji tera, ”tutur sapta.
“Saat kami di telepon Pak Alan, rencananya hanya akan lakukan sidak karena ada laporan masyarakat, namun saat sampe di SPBU, minta BA Uji Tera 2021, maka dengan buru-buru kami kami kembali lagi ke kantor untuk mengambil BA dimaksud, namun saat kami menuju kantor di belakang Pak Alan lakukan uji ukur via gelas ukur tidak mempergunakan bejana seharusnya, selanjutnya saat kami kembali menuju SPBU Jagung Suprapto kami diminta langsung ke ruangan Komisi II dengan sertakan hasil BA Hasil Uji Tera 2021, ”jelas sapta seraya menutup percakapan via whatsapp.
(Abdul)