Gara-Gara Tidak Diberikan Data, Warga Keluhkan Kinerja Hukum Tua Desa Kalasey Satu

Kantor Hukum Tua Desa Kalasey Satu

MINAHASA – LACAKPOS.CO.ID – Daya dan upaya gagal tidak diberikan data dan informasi yang dimohonkan, kinerja Hukum Tua Kalasey Satu Lelly Tonggari dikeluhkan masyarakat bernama Engel Walengan.

Menurut Engel, dirinya sudah berupaya meminta informasi kepada Hukum Tua terkait register tanah yang terletak di Togas wilayah Desa Kalasey Satu atas nama ibu kandungnya Maria Luasunaung alias Maria Bukahari.

Bacaan Lainnya

“Namun tidak diberikan salinan fotokopinya apalagi mau mita difoto register tanah tersebut,” ungkapnya kepada wartawan Rabu (13/04/2022).

Menurut Engel, akibat hal tersebut dirinya pun merasa dirugikan, karena secara perdata dia berhak atas informasi terkait tanah yang dimaksud.

Dirinya juga menyebut ia mendapat informasi dari Hukumtua Desa Kalasey bahwa tanah tersebut sudah terjual, Engel pun merasa heran karena dirinya tidak pernah menjual dan tidak perna menyetujui apalagi dimintakan persetujuan untuk penjualan atas tanah tersebut.

Senada dengan Engel, Butje Lengkong, salah satu warga yang juga mendapatkan kuasa untuk memperjuangkan kepentingan dari Engel juga mempertanyakan akan hal itu, dimana jika tanah milik orang tua akan dijual seharusnya ada persetujuan bersama dari ahli waris, sehingga sah secara hukum.

Oleh karena itu, demi kepastian hukum Butje pun berupaya mengajukan surat permohonan informasi dan data kepada Hukum Tua Desa Kalasey Satu, dan berharap Hukum Tua dapat memberikan informasi dan data yang dimohonkan, namun apabila tidak juga diberikan, “kami aka ajukan untuk diuji dalam sidang sengketa informasi maupun persidangan lainnya, ” terangnya sembari menyebut kalau LPJ untuk memastikan kinerjanya jika terbukti mempunyai kredibilitas akan di publikasikan sebagai desa percontohan yang terbaik.

Saat Tim LacakPos menemui Hukum Tua Desa Kalasey Satu Lelly Tonggari kepada wartawan ia mengatakan bahwa dirinya bukan menolak memberikan data, namun setiap orang yang merasa berhak silahkan bawa bukti kepemilikan.

Menariknya ketika ditanyakan jika bukti kepemilikan atas nama orang tua,dan apakah anak kandungnya sebagai ahli waris, apa bisa mengambilnya bukti salinan Register tanah tersebut?.

Ia pun berkata, “Harus bawa bukti kepemilikan,” ucap Hukum Tua Desa Kalasey Satu Lelly Tonggari didampingi sekdes, Rabu (13/04/2022) di kantornya.

Terkait tanah yang dimaksud, menurut Hukum Tua Desa Kalasey Satu sudah terjual ke pihak lain, dan itu juga menjadi salah satu alasan bahwa tanah sudah milik orang lain, ketika ditanya siapa yang membeli, Hukum Tua berkata sudah lupa. (*/Nina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *