SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Pada tahun anggaran 2022 ini Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI mengalokasikan sebanyak 11.000 (sebelas ribu) Program Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang tersebar pada beberapa desa di Kabupaten Sampang.
Kesuksesan program PTSL ini tidak semata-mata hanya menjadi beban Kementerian ATR/BPN saja, namun perlunya dukungan dari pihak-pihak terkait.
Oleh karena itu, untuk menyukseskan kegiatan PTSL, dibutuhkan dukungan terutama dari Kementerian Dalam Negeri serta jajarannya sampai pada level terbawah yaitu desa/kelurahan dan hal ini pula dibuktikan dengan sebuah Keputusan Bersama 3 (tiga) Kementerian yakni Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor : 25/SKB/V/2017, Nomor : 590-3167A Tahun 2017 dan Nomor : 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis yang dikuatkan dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia.
Sebagai wujud konkrit dari sinergitas maka pada hari ini, Senin, (28/03/2022) bertempat di Kantor Desa Banjar Talela Kecamatan Camplong Kabupaten Sampang dilaksanakan Sosialisasi Program PTSL.
Richard Wibowo selaku Tim Yuridis dari Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Sampang, dalam arahannya menjelaskan, Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) merupakan Program strategis nasional, yang harus dilaksanakan bersama sama seluruh Stakeholder agar bisa terlaksana dengan baik, dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah maupun mengurangi sengketa lahan.
“Inilah pentingnya sosialisasi dan penyuluhan kegiatan PTSL, sehingga masyarakat bisa memahami pentingnya Sertifikat Hak Milik atas Tanah”, jelasnya.
Selanjutnya, H. Holid, SE dalam sambutannya juga menjelaskan tentang apa itu Sertifikat Hak tanah. Dikatakan oleh nya, Sertifikat Hak Tanah adalah surat tanda bukti hak atas tanah untuk menjamin kepastian hukum.
Selain itu, ia juga menuturkan Sosialisasi ini dilaksanakan sangat penting dilakukan, dengan tujuan untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, serta meningkatkan ekonomi dan mengurangi sengketa lahan.
“Saya mengharapkan agar bisa melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ini, penting nya sosialisasi ini dilaksanakan agar masyarakat bisa memahami dan tidak ada kendala guna menjamin kepastian hukum hak atas tanah, ” tutupnya.
Pantauan awak media di lokasi, Sosialisasi kali ini dihadiri Unsur/Perwakilan : Polres Sampang, Kejari Sampang dari seksi Datun, Kantor Pertanahan Sampang, Forkopimcam, seluruh Perangkat Desa, warga masyarakat dan beberapa pegiat berita.(Abdul)