SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Mahkamah Agung Republik Indonesia pada pemeriksaan perkara perdata Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor : 463 PK/Pdt/2021 per tanggal 13 Juli 2021 antara Dinas Kelautan dan Perikanan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melawan H. Badrut Tamam dkk atas sebuah objek tanah tambak seluas 95.700 m2 yang berlokasi di Jl. Syamsul Arifin Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang memberikan putusan yang salah satu diantaranya berbunyi :” Menyatakan sebidang tanah tambak seluas 95.700 m2 yang terletak di Jl. Syamsul Arifin Kelurahan Polagan Kecamatan Sampang Kabupaten Sampang, dengan SPPT Nomor : 35.27.030.003.004-0113.0 dengan batas-batas :
-sebelah utara berbatasan dengan jalan raya syamsul arifin;
– sebelah selatan berbatasan dengan tanah penduduk/makam;
– sebelah timur berbatasan dengan jalan baru/PUD;
– sebelah barat berbatasan dengan jalan saluran air;
adalah aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dalam penggunaan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
Hari ini, Kamis(24/03/2022) Tim Perdata Tata Usaha Negara (Datun) yang dipimpin I Putu Gede Astawa, SH., MH selaku Asisten Perdata Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Jatim, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Imang Job Marsudi, SH., MH, Ibu Nur Intan M.N.O Sirait SH., MH. salah satu Koordinator dan Para Jaksa Pengacara Negara (JPN) lainnya untuk yang kedua kalinya berada pada objek sengketa yang sudah mendapatkan Putusan Peninjauan Kembali dari MA yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Ketika melakukan Press Release di lokasi, Pak Putu panggilannya, selaku JPN menyatakan, bahwa kali ini Tim Datun Kejati Jatim selaku JPN atas kuasa dari Dinas Kelautan dan Perikanan Pemrov Jatim dan Tim Datun Kejari Sampang melakukan pemasangan papan nama kepemilikan sebagai tindak lanjut Putusan PK dengan maksud untuk mengamankan fisik yang merupakan aset Pemrov Jatim.
Ketika awak lacakpos mempertanyakan kapan akan dilakukan Permohonan Eksekusi, lagi-lagi Pak Putu menegaskan, akan dipelajari dan di diskusikan dengan tim terlebih dahulu.
“Termasuk objek yang saat ini diatasnya sudah berdiri bangunan dan bernilai komersil Tim JPN belum berencana melakukan langkah lanjutan, namun tetap dipelajari terlebih dahulu”, sambung Pak Putu
Pak Imang Job Marsudi selaku Kajari Sampang ketika dimintai komentarnya saat di lokasi menegaskan, “Kami dari Kejari Sampang sifatnya hanya memfasilitasi bang, mendampingi ke lokasi yang menjadi objek.
“Kami hadir bersama para kasi teknis, Tim Datun Kejari Sampang”, singkatnya
Hadir di lokasi Pemasangan Papan Nama Putusan MA diantaranya Kajari Sampang, Kasi Intel, Kasi Datun, staf DKP Pemrov Jatim, perwakilan BPKAD Sampang, Forkopimcam Sampang, Lurah Polagan H. Moh. Rawi.
(Abdul)