SAMPANG – LACAKPOS.CO.ID – Seperti pada pemberitaan sebelumnya, Selasa (01/03/2022) inisial (S) salah seorang ASN staf Kecamatan Omben Kabupaten Sampang ditangkap dan dilakukan penahanan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang terhitung mulai tanggal 24 Februari 2022 s/d 15 Maret 2022 untuk masa penahanan dalam 20 (dua puluh) hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Polres Sampang.
Inisial (S) ditangkap di Dusun Angsokah Laok Desa Angsokah Kecamatan Omben dengan BB 2 (dua) buah plastic klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika golongan I dengan berat masing-masing kurang lebih 0,24 gram sehingga berat BB keseluruhan kurang lebih 0,48 gram dan kepadanya dijerat pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, karena kepadanya diduga telah melakukan perkara tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli narkotika golongan I jenis sabu dan percobaan atau tanpa hak melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I jenis sabu dan percobaan atau permufakatan jahat dalam melakukan tindak pidana narkotika.
Fenomena oknum ASN terjerat narkoba di sampang mendapatkan perhatian yang cukup serius dari Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, ARIEF LUKMAN HIDAYAT.
Pihaknya memastikan kepadanya akan menerima sanksi berupa pemberhentian sementara dari status ASN dan pemotongan gaji 50 % setelah dipastikan statusnya tersangka dan ditahan oleh APH serta kemarin ( Selasa, 1/3/2022) kami sudah mendapatkan tembusan dari Camat Omben.
Menurutnya, Penjatuhan sanksi ini diberlakukan atas dasar, bersangkutan sudah ditetapkan tersangka dan ditahan kepolisian. Untuk sanksi selanjutnya, apakah diberhentikan permanen menunggu keputusan inkracht dari pengadilan.
“Begitu sudah divonis dan memenuhi ketentuan diberhentikan permanen, maka diberhentikan dan gaji distop total.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, jika pada Putusan Hakim yang sudah Inkracht di vonis 2 (dua) tahun bisa mengajukan pengaktifan kembali kepada Bupati Sampang dengan dimintakan persetujuan tekhnis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) setelah menjalani pidana kurungan, namun apabila di vonis lebih 2 (dua) tahun maka dikenakan pemberhentian dengan hormat sebagai PNS”, jelas Pak Yoyok panggilan sehari-harinya
Masih kata Pak Yoyok, menurut pasal 247 PP 11 tahun 2017, PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
Di tempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Imang Job Marsudi melalui Kasi Intel, Ahmad Wahyudi ketika dihubungi via telepon oleh awak media lacakpos memastikan, pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Satresnarkoba Polres Sampang terhitung sejak selasa, (1/3/2022) dan baru hari ini rabu, (2/3/2022) di input pada Case Management System (CMS) Kejaksaan Negeri Sampang.(Abdul)